AYOJAKARTA.COM - Martin Lukas Simanjuntak dan Febri Diansyah masih terus menuai banyak sorotan publik.
Martin Simanjuntak selaku Pengacara keluarga Brigadir Yosua tentu akan terus membela hak kliennya, begitu juga dengan Febri Diansyah selaku Pengacara Putri Candrawathi.
Dalam tuntutan Putri Candrawathi, Martin Simanjuntak menilai bahwa tuntutan istri Ferdy Sambo tidak pantas jika hanya delapan tahun penjara.
Sebab Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Kamis, 19 Januari 2023 berikut ulasannya.
“terdakwa Putri Candrawathi dituntut terbukti sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama sesuai dengan pasal 340,” ujar Martin.
Kemudian terkait simpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Siapkan dari Sekarang! Durasi Pelatihan Program Kartu Prakerja Jadi 15 Jam, Manfaatnya Ini
Hal tersebut dibantah keras oleh Martin Simanjuntak dan keluarga Yosua.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dari awal mengaku bahwa dirinya marah karena istrinya diperkosa oleh ajudannya sendiri.
Namun pada simpulan Jaksa, menyimpulkan tidak ada pelecehan melainkan perselingkuhan antara ajudan dan Putri.
Berdasarkan simpulan tersebut, Pengacara Brigadir Yosua menganggap bahwa istri Ferdy Sambo adalah pemicu pembunuhan berencana ini.
Baca Juga: Terpopuler! Soal Tanah Arab Hijau, Mbah Moen : Tanda-tanda Kiamat Kalau Sudah Tidak Ada...
“kalau dari kesimpulan Jaksa Penuntut Umum seharusnya semua akar dari permasalahan ini adalah akibat dari terdakwa Putri Candrawathi, sehingga layaklah yang bersangkutan dianggap aktor intelektual dan sebagai pemicu terjadinya kejadian tidak benar,” ujar Martin.
Sementara itu, Febri Diansyah selaku Kuasa Hukum Putri Candrawathi meyakini bahwa kliennya ini adalah korban.
Sebagai korban, ia menyampaikan haknya untuk melapor kepada suaminya, Ferdy Sambo.
“jadi fakta sidang justru sebenarnya menurut kami bu Putri adalah korban dari dugaan kekerasan seksual dan kemudian dia menjalankan sekaligus haknya secara moral untuk menyampaikan pada suaminya apa yang terjadi di Magelang,” kata Febri.
Baca Juga: Terpopuler! Mahfud MD Sebut Mendengar Ada Pesanan Hukuman Ferdy Sambo Berupa Angka, Berapa?
Dalam nota pembelaannya, Febri Diansyah telah mengidentifikasi setidaknya 15 tuduhan terhadap kliennya.
Tuduhan tersebut dikatakan didasari pada asumsi atau karangan yang tidak ada di persidangan.
Menurutnya, jika istri Ferdy Sambo tidak terbukti ikut dalam perencanaan pembunuhan, kliennya ini bahkan tidak pantas menjadi terdakwa.
“kalau tidak terbukti di ruang persidangan artinya bahkan bu Putri jangankan untuk divonis, dihadapkan sebagai terdakwa saja mungkin bukti itu tidak cukup dia tidak pantas jadi terdakwa,” ujar Febri.***

Share this article
Saling serang antar pengacara, tak terima dengan Martin Simanjuntak, Febri Diansyah juga membela kliennya Putri Candrawathi di kasus Yosua