AYOJAKARTA.COM - Martin Simanjuntak selaku Pengacara Brigadir Yosua turut memberikan tanggapannya soal hukuman untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Martin Simanjuntak terkenal dengan blak-blakannya dalam membela klien dan mengungkap fakta yang menarik.
Mewakili pihak keluarga kliennya, Martin Simanjuntak memberikan pendapatnya terkait hukuman yang pantas untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Politikus PDIP Tak Setuju Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kenapa?
Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo telah dituntut oleh Jaksa selama penjara seumur hidup.
Menurut pendapat Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, hukuman eks Kadiv Propam Polri ini tidak akan jauh dari pasal 340.
Dikutip dari kanal YouTube Kompastv pada Senin, 13 Februari 2023 berikut ulasannya.
“Menurut pandangan saya vonis untuk Bapak Ferdy Sambo tidak akan jauh dari tiga ancaman hukuman yang ada di pasal 340,” kata Martin.
Baca Juga: Intip Profil Hermawan Sulistyo, Profesor Riset Humas Polri yang Aktif Suarakan Kasus Ferdy Sambo!
Namun yang menarik menurut Kuasa Hukum Brigadir Yosua ini adalah soal hukuman Putri Candrawathi.
Istri eks Kadiv Propam Polri ini dinilai sebagai pemicu tragedi ini yang mana dalam kasus ini dia bukan seorang penyerta biasa.
Sehingga Kuasa Hukum keluarga Brigadir J berpendapat, Putri Candrawathi ini layak untuk dihukum dua kali tuntutan Jaksa, atau maksimal 20 tahun penjara.
“menurut kacamata hukum saya, yang layak untuk Bu Putri Candrawathi sesuai dengan tuntutan Jaksa dan kesimpulannya ya bahwa terjadi bukan pemerkosaan atau perselingkuhan yang keluarga tolak, maka derajatnya adalah sebagai pelaku kedua,” kata Martin.
Baca Juga: Terkuak Putri Chandrawati yang Minta Nomor WA Adik Brigadir J Duluan, hingga Beri Hadiah Ini
“Maka Putri Candrawathi layak dihukum mininal dua kali tuntutan Jaksa atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Kenapa tidak hukuman mati atau seumur hidup? karena Kuasa Hukum Brigadir Yosua masih memikirkan soal keluarga dari eks Kadiv Propam Polri.
Sehingga dirasa tidak adil jika sepasang suami istri itu sama-sama mendapat hukuman maksimal atau seumur hidup.
“Karena kalau seumur hidup tidak adil juga, kenapa? karena Ferdy Sambo dan Putri ini kan suami istri mereka punya anak, bayangkan kalau kedua orang tua dihukum seumur hidup nanti anaknya tidak memiliki lagi kesempatan untuk bersatu dengan salah satu anggota keluarganya,” kata Martin.***)

Share this article
Mewakili pihak keluarga kliennya, Martin Simanjuntak memberikan pendapatnya terkait hukuman yang pantas bagi Putri Candrawathi.