AYOJAKARTA.COM - Sosok Ferdy Sambo kini masih menjadi sorotan publik.
Terlebih setelah jaksa memberikan tuntutan pada Ferdy Sambo untuk hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun makna dari hukuman penjara seumur hidup jadi pertanyaan banyak netizen soal hukuman Ferdy Sambo.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut Pidana 12 Tahun, Jaksa: Sebagai Eksekutor Utama!
Disebabkan apakah makna penjara seumur hidup sesuai usai Ferdy Sambo saat ini.
Atau dipenjara hingga meninggal dunia yang menjadi kebingungan banyak orang.
"Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, maksud dari hukuman seumur hidup itu apa?" tanya host acara televisi TvOne ini.
Akhirnya Akhyar Salmi, sebagai pakar hukum pidana menjawab soal hal ini.
Diungkapkan oleh Akhyar Salmi, hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo jika hakim memberikan vonis yang sesuai tuntutan.
"Perwakilan dari pertanyaan banyak masyarakat kita di Indonesia," ungkapnya dikutip AyoJakarta.com.
"Banyak yang memahami bahwa seumur hidup itu berapakah usia saat terdakwa dipidana," tambahnya.
Misal usia seorang terdakwa 40 tahun, maka ia akan dipenjara selama 40 tahun.
Begitu juga dengan selanjutnya, disesuaikan dengan usia yang bersangkutan.
Namun ternyata pengertian ini salah kaprah.
"Bukan demikian, terpidana, akan menjalani hukuman di penjara sampai dia meninggal," tuturnya menjelaskan.
"Semasa dia masih hidup, walaupun sudah tua itu dia dipenjara nggak boleh keluar," tandasnya.
Baca Juga: Dukungan Penuh Banggar DPR Kepada Demo Kades Tentang Periode Jabatan, Begini Alasannya
Diketahui Ferdy Sambo mendapatkan dakwaan dari pasal 340.
Hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.***

Share this article
Atas kematian atau kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Apa artinya? Simak penjelasan ahli hukum