AYOJAKARTA.COM-- Sidang tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf hari ini begitu menyita perhatian publik.
Selain karena publik mengetahui bahwa Kuat Ma'ruf dituntut dengan 8 tahun penjara, terdapat satu fakta persidangan yang diungkapkan oleh JPU terkait pelecehan seksual yang diklaim oleh Putri Candrawathi.
Dikutip AyoJakarta.com dari tayangan Breaking News KOMPASTV (16/1/2023), JPU mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang bukanlah pelecehan tetapi perselingkuhan.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Ekspresi Sopir Ferdy Sambo Ini Jadi Sorotan
“Kami menanggapi bahwa keterangan ahli Reni Kusumawardhani terkait dengan kekerasan seksual yang dialami oleh saksi Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain setelah diambil sumpahnya dalam persidangan,” ucap Jaksa.
"Bahwa sesuai dengan Ahli Poligraf, bahwa saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan di pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di magelang, yang juga dinyatakan dalam berita acara pemeriksaan,” tambah Jaksa.
Jaksa menyebutkan bahwa kesimpulan terkait perselingkuhan tersebut didasarkan pada beberapa keterangan ahli dan dikaitkan dengan keterangan dari art Susi dan Richard Eliezer bahwa keduanya tidak melihat pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban Yosua.
Selain itu saksi Putri Candrawathi yang tidak melakukan pemeriksaan setelah terjadinya pelecehan seksual, padahal dirinya merupakan seorang Dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan.
Kemudian adanya fakta bahwa Putri Candrawathi meminta bertemu dengan korban Yosua dalam satu kamar tertutup dalam waktu 10 hingga 15 menit.
Baca Juga: Selain Terlibat, JPU Sebut Kuat Maruf Dihukum Berat karena Membuat Gaduh dan Meresahkan Masyarakat
Padahal di waktu yang bersamaan ia mengatakan bahwa telah menjadi korban pelecehan seksual dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Fakta persidangan berikutnya diungkapkan oleh JPU bahwa tidak adanya tindakan dari Ferdy Sambo untuk meminta visum, padahal Ferdy Sambo sudah berpengalaman menjadi penyidik selama puluhan tahun.
Selain itu tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi berada dalam satu rombongan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga.
Kemudian adanya pernyataan dari terdakwa Kuat Ma'ruf tentang duri dalam rumah tangga, sehingga jaksa menyimpulkan bahwa tidak ada pelecehan seksual tapi perselingkuhan.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada pelecehan seksual pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas Jaksa.***

Share this article
Jaksa menyebutkan bahwa kesimpulan terkait perselingkuhan tersebut didasarkan pada beberapa keterangan ahli dan saksi