AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua memasuki babak pembacaan tuntutan terdakwa oleh jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan berencana di PN Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 16 Januari 2023.
Pembacaan dakwaan dibacakan oleh para jaksa penuntut umum secara bergantian, pembukaan dakwaan pertama dibacakan oleh Jaksa Sugeng Hariadi.
Baca Juga: Bisa Dihukum Mati, Mengapa Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara? Jaksa Beberkan Alasannya
“Dakwaan primer melanggar 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Sugeng mengawali pembacaan tuntutan hukuman kepada Kuat Maruf, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 16 Januari 2023.
Jaksa membacakan analisis 53 orang saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangannya.
Dari berbagai analisis yang disimpulkan oleh jaksa baik itu dari bukti, fakta persidangan, maupun dari para keterangan yang disampaikan oleh para saksi lainnya.
Berdasarkan hal tersebut jaksa menyimpulkan bahwa Kuat Maruf serta dalam rancangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” kata JPU.
“Satu menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” tambahnya.
Berdasarkan berbagai alasan yang disampaikan dalam sidang oleh jaksa, JPU meminta kepada majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Kuat Maruf.
“Sebagaimana diatur dan diancam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar jaksa.
Baca Juga: Kuat Maruf Dinyatakan Bersalah, Jaksa Vonis Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara dan Sejumlah Uang
Tak hanya itu saja, jaksa juga meminta Kuat Maruf memberikan dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Ternyata vonis tuntutan jaksa membuat publik kecewa, pasalnya tuntutan 8 tahun penjara jauh dari tuntutan maksimal yaitu hukuman 20 tahun penjara.
Tak hanya itu saja, warganet juga menyoroti saat Jaksa Sugeng menyodorkan secarik kertas kepada jaksa yang terakhir membacakan dakwaan vonis terhadap Kuat Maruf.
“Anehnya pak kumis kok kasih kertas ke pak jaksa yang bacain itu jumlah tuntutannya ya, berarti putusan jaksa mendadak dong,” tulis donnat donnat donnat dalam kolom komentar live chat.
“Intinya kita semua masyarakat Indonesia melihat sendiri kalau hari ini JPU baca putusan vonis berdasarkan secarik kertas bukan dari berkas,” tulis Umasih Umasih.
“Nih JPU pilihan siapa sih, gue tadinya simpatik sama JPU si kumis, tapi sekarang jijai,” tulis Yenita kres.***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan berencana di PN Jakarta Selatan.