AYOJAKARTA.COM – Sidang vonis Kuat Maruf yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023 menghasilkan hukuman 15 tahun penjara.
Kuat Maruf diyakini sebagai penyerta dalam pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua membuatnya harus merasakan kursi pesakitan terdakwa dengan pembacaan vonis 15 tahun penjara tersebut.
Sesaat setelah sidang ditutup dan hakim mengetuk palu, Kuat Maruf memberikan salam unik kepada para Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya telah memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada dirinya atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Dianggap Tidak Sopan, Hakim Beratkan Hukuman Kuat Maruf 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf tampak memberikan "salam metal" kepada Jaksa Penuntut Umum lalu pergi ke luar ruang sidang dan langsung naik ke kendaraan menuju rumah tahanannya.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Kuat Maruf diminta untuk memberikan tanggapannya atas sidang vonis yang telah Ia jalani dengan vonis hukuman 15 tahun bui.
“Saya ajukan banding. Saya tidak merasa ikut rencana pembunuhan dan saya tidak tahu ada pembunuhan,” kata Kuat Maruf seperti disiarkan Kompas TV, Selasa, 14 Februari 2023.
Baca Juga: Tak Terima Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf: Bakal Banding, Saya Tidak Membunuh dan Tidak Berencana!
“Saya merasa dizalimi di sini saya merasa tidak membunuh, dan tidak berencana, saya akan mengajukan banding. Iya banding,” terang Kuat Maruf.
Sementara itu, Irwan Irawan selaku penasihat hukum dari Kuat Maruf juga memberikan tanggapan atas vonis hakim yaitu 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf.
Menurut Irwan Irawan, Kuat Maruf tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan di Duren Tiga.
Baca Juga: Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Merasa Dizalimi: Saya Tidak Berencana Membunuh!
“Dan menurut pemaparan dari majelis hakim tadi dari beberapa yang tidak disertai dengan bukti-bukti dan tidak disertai petunjuk apapun yang membuat Kuat Maruf harus dipidana dan juga menjadi orang yang harus bertanggung jawab apalagi masa hukumannya 15 tahun itu sesuatu yang tidak masuk akal,” terang Irwan Irawan.
“Sehari pun dia akan melakukan banding, apalagi 15 tahun,” terang Irwan.
Sementara itu, dari kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, hanya tersisa sang justice collaborator Richard Eliezer yang Rencananya akan melakukan sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023.***

Share this article
Kuat Maruf tampak memberikan "salam metal" kepada Jaksa Penuntut Umum usai divonis 15 penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.