AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan soal pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini diadakan pada malam hari, Kamis 5 Januari 2023.
Dikutip Ayojakarata.com dari kanal YouTube KompasTV pada persidangan itu, Majelis Hakim Ahmad Suhel menghadirkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
Saat persidangan di mulai, Majelis Hakim yakni Ahmad Suhel mempertanyakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP Ferdy Sambo.
Namun, saat Ferdy Sambo ditanya Majelis Hakim tentang keberadaan KTP-nya, Ferdy Sambo malah menjawab bahwa dirinya tidak pegang KTP miliknya.
"Tidak ada yang mulia, tidak ada," jawab Ferdy Sambo saat Hakim mempertanyakan KTP miliknya.
Sontak, jawaban Ferdy Sambo itu membuat Hakim Ahmad Suhel mempertanyakan lagi keberadaan KTP Ferdy Sambo tersebut.
"Jadi di mana itu KTP?" tanya Hakim Suhel.
"Di Penyidik, waktu itu KTP saya sudah tidak pegang lagi yang mulia," jawab Ferdy Sambo.
Mendengar jawaban Ferdy Sambo, Hakim Suhel pun bingung, mengapa KTP FS sampai ditahan Penyidik.
"Loh apa masalahnya dengan KTP, sampai ditahan begitu," kata Hakim.
Kemudian, Ferdy Sambo jelaskan setelah diperiksa penyidik KTP-nya, dia mulai tak memegang berkas dan KTP yang ditahan Penyidik Kepolisian.
Lalu, Hakim pun mempertanyakan KTP Ferdy Sambo, apakah KTP merupakan barang bukti dalam bagian yang di sita.
"Tidak yang mulia," jawab Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Hakim Suhel jelaskan mengapa dirinya mempertanyakan KTP Ferdy Sambo. Hakim katakan, dirinya meminta KTP hanya ingin mencocokan identitas FS di berkasnya.***
Share this article
Saat Ferdy Sambo ditanya Majelis Hakim tentang keberadaan KTP-nya, Ferdy Sambo malah menjawab bahwa dirinya tidak pegang KTP miliknya.