AYOJAKARTA.COM - Usai dicabutnya status PPKM pada 30 Desember 2022 lalu, masyarakat yang biasanya menerima bantuan sosial sempat dihinggapi kekhawatiran.
Penyebabnya tidak lain karena sejumlah bantuan sosial yang selama ini diterima, tidak lain karena berhubungan dengan status pandemi.
Maka ketika Presiden Joko Widodo beserta Menteri Kesehatan dan Mendagri mengumumkan pencabutan status PPKM, kekhawatiran itu pun terjadi.
Padahal dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa bantuan sosial akan tetap dilanjutkan.
“Ini juga perlu sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjut,” terang Presiden.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap I Segera Cair, Kamu Masuk dalam Daftar Penerima? Cek di Sini
Selain bantuan sosial yang akan tetap dilanjutkan, Presiden juga akan tetap menyediakan bantuan vitamin serta obat-obatan melalui faskes yang ditunjuk.
Untuk periode tahun 2023 ini, pemerintah akan menyediakan anggaran dana sebesar 470 triliun rupiah.
Adapun anggaran tersebut akan dialokasikan untuk bantuan-bantuan sosial yang diperlukan bagi keluarga penerima manfaat dalam beberapa jenis.
BPNT, Bantuan Pangan Non Tunai, merupakan bantuan bagi keluarga penerima manfaat yang diberikan dalam bentuk non tunai.
PKH atau Program Keluarga Harapan, bantuan ini ditujukan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun besaran nilai bantuan ini adalah sebesar tiga juta rupiah selama setahun, yang akan diberikan untuk Ibu hamil serta usia dini.
Untuk pelajar atau siswa tingkat Sekolah Dasar akan diberikan bantuan sebesar 900 ribu rupiah per tahun.
Sedangkan bagi pelajar di tingkat menengah akan mendapatkan bantuan dengan nilai satu juta lima ratus rupiah per tahun.
Sementara bantuan dengan nilai dua juta rupiah per tahun akan diberikan kepada siswa di tingkat SMA.
PKH yang diberikan kepada disabilitas berat serta lansia 60 tahun keatas, akan diberikan bantuan sebesar dua juta empat ratus ribu rupiah per tahun.
Bantuan PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek, bantuan ini akan dialokasikan kepada sebanyak 17,9 juta siswa tingkat SD hingga SMA atau sederajat.
PIP Kementerian Agama, seperti halnya PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek, bantuan ini juga dikhususkan bagi pelajar.
Namun perbedaannya terletak pada jenis sekolah yang berada di dalam naungan Kementerian Agama, seperti madrasah hingga aliyah.
KIS PBI, atau Kartu Indonesia Sehat Program Bantuan Iuran adalah program perlindungan kesehatan bagi masyarakat penerima manfaat.
BLT Dana Desa, adalah bantuan dari pemerintah dengan nilai 300 ribu rupiah bagi kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Bantuan Prakerja, bantuan sebesar 5 triliun yang akan dialokasikan kepada 1,5 juta pendaftar di tahun 2023 ini. ***

Share this article
Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa bantuan sosial akan tetap dilanjutkan meski status PPKM dicabut.