AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo dinilai tidak layak didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan oleh Ahli hukum pidana, Said Karim.
Said Karim adalah saksi meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Hakim Datangi Rumah Sambo Demi Pastikan Locus Delicti Kasus Brigadir J, Apa Itu?
Said Karim menyampaikan keterangannya saat menghadiri persidangan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) sebagai saksi meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Lantas, apa dasar Said yang menyebut Ferdy Sambo tak layak dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J?
Bagi Said, dasar argumennya itu adalah Pasal 340 KUHP.
Menurutnya, mengacu kepada pasal tersebut, setidaknya terdapat dua unsur yang harus dipenuhi agar suatu tindak pidana bisa disebut pembunuhan berencana.
Unsur pertama adalah jeda waktu kejadian dengan niat, kemudan unsur kedua yakni adanya ketenangan dari pelaku pembunuhan.
"Untuk berpikir dengan cara bagaimana itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang," kata Said seperti dilansir Suara.com.
Terkait kedua unsur Said berpendapat jika Sambo sedang dalam kondisi tidak tenang saat melancarkan aksinya.
Ia mengatakan saat itu Sambo mengetahui Putri diperkosa dan hal itu membuatnya marah besar.
"Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya pasti marah," lanjut Said.
"Menurut pendapat saya sebagai ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Demikian catatan, pendapat saya," paparnya.
Dengan demikian, situasi Sambo saat itu menurut Said membuat Sambo sedang marah dan tidak tenang, lalu oleh karenanya tidak punya waktu untuk berpikir panjang atas tindakannya.***

Share this article
Ferdy Sambo Dinilai Tak Layak Didakwa Pembunuhan Berencana, Alasannya karena Lagi Marah. Begini penjelasannya.