Peluang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi cs Lolos Pasal 340 Pembunuhan Berencana atas Yosua: Ini Kata Saksi Ahli

Peluang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi cs Lolos Pasal 340 Pembunuhan Berencana atas Yosua: Ini Kata Saksi Ahli
Peluang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi cs Lolos Pasal 340 Pembunuhan Berencana atas Yosua: Ini Kata Saksi Ahli

AYOJAKARTA.COM – Para terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jika para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, mereka bisa terancam pidana hukuman mati.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kawan-kawan didakwa dengan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Berikut ini bunyi Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP berbunyia: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Dijerat 340! Ahli Pidana Ungkap 3 Hal Ini Sudah Sangat Membuktikan Adanya Rencana Pembunuhan

Baca Juga: Video Viral Febri Diansyah Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Ini Faktanya!

Selanjutnya, Pasal 55 berbunyi

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Namun, berdasarkan fakta persidangan dari pendapat Saksi Ahli, ada kemungkinan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa lolos dari jeratan Pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana.

Sesuai dengan pendapat Saksi Ahli yang diajukan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Prof. Dr. Elwi Danil, faktor motif dalam perkara pembunuhan berencana menjadi hal yang penting.

Menurut Saksi Ahli Elwi Danil, memang motif bukanlah bagian inti delik sehingga dengan demikian secara mandiri atau secara terpisah dengan yang lain, motif itu tidak perlu dibuktikan.

“Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga dengan demikian motif itu menjadi sesuatu hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan,” ungkap Saksi Ahli seperti ditayangkan Kompas TV.

Baca Juga: Sri Mulyani Gemes di Instagram Gara-gara Berita Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Jomblo Jadi Contoh!

Baca Juga: Tahun Baru Ingin Beli Mobil Motor Baru Tapi Bekas Pakai? Hati-hati, Begini Cara Cek STNK Asli atau Palsu

Pada sidang Selasa 27 Desember 2022, Saksi Ahli Elwi Danil memberikan penjelasan seandainya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan motif pembunuhan.

“Mohon maaf saya tidak menyimpulkan, kalau seandainya Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan motif, artinya bukan tidak mampu membuktikan motifnya tapi (tidak bisa) membuktikan kesengajaan,” ujar ahli pidana dari Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, itu.

Pandangan Saksi Ahli Said Karim

Dalam persidangan hari ini, Selasa 3 Januari 2023, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali saksi meringankan yakni  Saksi Ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim.

Dalam pandangan Said Karim, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana mensyaratkan pelaku dalam keadaan tenang untuk merencanakan perbuatannya.

Sementara itu, menurut Said Karim, Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang sebelum peristiwa penembakan terhadap Yosua alias Brigadir J.

Sesuai dengan Pasal 340 KUHP, kata Said Karim, pembunuhan dengan kategori berencana memerlukan  waktu antara niat untuk melakukan tindak pidana. Namun, waktunya itu  tidak boleh singkat dan tidak terlalu lama. Selain itu, dibutuhkan ketenangan sebelum merencanakan perbuatan pidana.

“Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaku itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,” ujar Said.

“Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini, mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang,” katanya seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: Ferdy Sambo Full Senyum! Usai Saksi Ahli Sebut Pasal 340 Pembunuhan Berencana Brigadir J Tak Terpenuhi

Baca Juga: Susno Duadji Sentil Ngototnya Ferdy Sambo untuk Lepas dari Jerat Hukum: Lama-lama Dukun Mereka Undang

Said menyebut Sambo tidak dalam keadaan tenang saat itu lantaran mendengar pemberitahuan dari istrinya bahwa dia baru saja mengalami pemerkosaan.

“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” katanya.

“Menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Tetapi terkait tenang tidak tenang adalah aspek kejiwaan, maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” ungkap Said Karim.

Jadi, benarkah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk bisa lolos dari jeratan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana? Kita tunggu saja kelanjutan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Said Karim
# Putri Candrawathi
# KUHP
# Yosua
# Brigadir J
# Pasal 340
# pembunuhan berencana
# Ferdy Sambo
# Saksi Ahli

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.