AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Selasa (3/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada kesempatan kali ini, ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim diundang sebagai saksi meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, Said menilai bahwa Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana akan terpenuhi ketika pelaku sedang dalam keadaan tentang ketika merencanakan sesuatu.
Sementara itu, Ferdy Sambo disebut-sebut sedang tidak dalam keadaan tenang sebelum terjadinya penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pada awalnya, Said mengatakan bahwa pembunuhan berencana memerlukan waktu bagi pelaku untuk berpikir sebelum bertindak.
Sementara itu, pelaku juga harus berada dalam pikiran tenang ketika akan memulai rencananya.
“Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaku itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,” ujar Said dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Ia kemudian menegaskan, Pasal 340 memiliki syarat yaitu harus adanya waktu dan ketenangan hingga bisa menetapkan seseorang melakukan pembunuhan berencana.
“Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini, mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang,” tambahnya.
Said kemudian menyatakan, bahwa pada saat akan melakukan tindak pembunuhan, Ferdy Sambo tidak dalam keadaan yang tenang.
Hal ini didukung dengan peristiwa sebelumnya, ketika Ferdy Sambo baru saja mendapatkan informasi bahwa istrinya telah dilecehkan.
“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” paparnya.
Walaupun demikian, Said mengatakan bahwa aspek ketenangan yang disinggung ini sudah bukan menjadi ranahnya.
“Menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Tetapi terkait tenang tidak tenang adalah aspek kejiwaan, maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” tandasnya.

Share this article
Ahli hukum pidana ini sebut pasal 340 pembunuhan berecana Brigadir J tidak terpenuhi oleh Ferdy Sambo. Bisa Bebas?