AYOINDONESIA.COM - Kasus penembakan yang melibatkan Ferdy Sambo dianggap hanya perkara mudah yang penyelesainnya tidak rumit.
Hal itu disampaikan oleh eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dalam acara diskusi bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ yang digelar pada Minggu, 1 Januari 2023.
Menurut Susno, kasus Ferdy Sambo adalah kasus yang begitu mudah untuk dibuktikan.
"Saya sejak awal bilang, kasus ini adalah kasus-kasus yang sangat gampang untuk dibuktikan," kata Susno seperti dilansir Suara.com.
Menurut Susno, hakim seharusnya sudah bisa menyimpulkan apakah kasus ini pembunuhan berencana atau bukan.
Sebab, sejumlah alat bukti yang telah ditemukan dianggap mendukung untuk sampai kepada kesimpulan.
Susno bahkan mengatakan jika kasus Ferdy Sambo ini sebetulnya cukup diselesaikan di tingkat Polsek.
Hanya saja, ia mengakui kasus Ferdy Sambo menjadi pelik karena melibatkan tokoh besar.
"Kalau ini bukan melibatkan orang gede, sekelas Polsek saja bisa," ujarnya.
Adapun untuk alat bukti yang disebutnya sudah cukup bagi hakim untuk membuat kesimpulan, Susno pun menjabarkannya lebih rinci.
Alat bukti pertama adalah keterangan bahwa Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Kedua, pengakuan Bharada E yang mengaku menembak lima peluru namun hasil forensik menemukan jika ada tujuh peluru.
"Dan katanya yang menyuruh, Bapak itu (Sambo) dan ikut menembak, itu kan sudah cukup alat bukti."
"Dua peluru dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang. Jenderal (Sambo) dan E, berarti berdua," jelas Susno.
Susno pun melihat jika kasus Sambo jelas memenuhi unsur kesengajaan dari pemberian senjata oleh Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer.
"Ngapain dikasih kalau cuma diputar-putar untuk koboi-koboian?" pungkasnya.***

Share this article
Kasus Ferdy Sambo Dianggap Cuma Perkara Gampang, Eks Kabareskrim: Di Polsek Saja Bisa! Begini pendapatanya.