AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, terlibat debat ketika membahas tentang motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang Selasa, 27 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas yaitu Prof. Dr. Elwi Danil sebagai Saksi Ahli meringankan.
Debat JPU dan Febriansyah bermula ketika penasihat hukum itu mengajukan pertanyaan dengan berandai-andai dan bukan sebuah kesimpulan.
“Bagaimana jika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan motif dalam perkara ini?” tanya Febri Diansyah kepada Saksi Ahli seperti ditayangkan kanal YouTube Kompas TV.
Belum lagi pertanyaan Febri Diansyah dijadwab oleh Saksi Ahli, Jaksa Penuntut Umum menyela karena merasa pengacara Putri Candrawathi itu.
Baca Juga: Video Viral Febri Diansyah Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Ini Faktanya!
“Izin Bapak, ini pertanyaan penasihat hukum mengatakan tidak menyimpulkan tetapi menyebutkan jaksa tidak bisa membuktikan,” Jaksa Penuntut Umum menyela.
Hakim mengizinkan Febri Diansyah melanjutkan pertanyaan. “Silakan, nanti ditanggapi di dalam tuntutan. Sudah, lanjutkan penasihat hukum,” kata Hakim.
Lantas Febri Diansyah mengulangi lagi pertanyaan tersebut. “Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam perkara ini?”
Lagi-lagi, Jaksa Penuntut Umum menyela pertanyaan Febri Diansyah kepada Saksi Ahli.
“Izin Bapak. Sebelum dijawab oleh ahli, bagaimana penasihat hukum bisa menyimpulkan bahwa kami ini gagal membuktikan,” kata JPU.
Febri Diansyah kemudian menguatkan bahwa pertanyaan itu adalah seandainya. “Jikaaa…,” kata penasihat hukum Putri Candrawatathi.
Tidak puas dengan penjelasan Febri Diansyah, Jaksa Penuntut Umum melanjutkan menyela.
“Itukan artinya kamu membentuk opini. Tanya saja sesuai dengan keahliannya,” kata Jaksa Penuntut Umum.
“Majelis Hakim tidak melarang pertanyaan tersebut,” Febri Diansyah membela diri.
Hakim kembali menengahi eyel-eyelan antara JPU dan penasihat hukum Putri Candrawathi.
“Silakan lanjutkan, nanti ditanggapi di tuntutan,” kata Hakim menengahi.
Akhirnya Saksi Ahli Prof. Dr. Elwi Danil yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan penjelasan tentang motif tersebut.
Saksi Ahli Elwi Danil menegaskan bahwa motif itu bukanlah bagian inti delik sehingga dengan demikian secara mandiri atau secara terpisah dengan yang lain, motif itu tidak perlu dibuktikan.
“Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga dengan demikian motif itu menjadi sesuatu hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan.”
Lantas, Saksi Ahli Elwi Danil memberikan penjelasan jika JPU tidak mampu membuktikan motif pembunuhan.
“Mohon maaf saya tidak menyimpulkan, kalau seandainya Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan motif, artinya bukan tidak mampu membuktikan motifnya tapi membuktikan kesengajaan.”
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J bersama Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.
Brigadir J alias Yosua meninggal akibat tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propram Polri di Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Share this article
JPU dan penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, terlibat debat ketika membahas tentang motif pembunuhan terhadap Yosua.