AYOJAKARTA.COM - Pada persidangan Kasus Pembunahan Brigadir Yosua 27 Desember 2022 lalu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yakni Dr. Elwi Danil, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas.
Salah satu pernyataan saksi ahli Elwil Danil yang dihadirkan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yaitu membahas mengenai motif Kasus Pembunuhan Yosua.
Menanggapi hal ini, Martin Simanjuntak yakni kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua menyatakan setuju, namun motif yang dimaksud tentunya bukan motif abal-abal.
"Saya setuju, memang dalam hal ini harus diungkap motif, tapi bukan motif abal-abal ya, kalau motif abal-abalkan claim sepihak yang belum bisa dibuktikan kebenarannya," ujar Martin Simanjuntak.
Perihal motif ini, sebelumnya ahli kriminolog telah menjelaskan bahwa motif dalam kasus ini sudah ada.
DImana disampaikan bahwa motifnya adalah informasi yang disampaikan oleh Putri Candrawathi yang akhirnya membuat Ferdy Sambo terprovokasi.
Baca Juga: Simak Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 KG, Tidak Bisa Dilakukan Tanpa Ikuti Cara Ini
"Ahli kriminolog Bapak Muhammad Mustofa sudah mengatakan, motifnya dalam perkara ini sudah ada, apa motifnya?" tegas Martin Simanjuntak.
"Informasi yang di sampaikan oleh PC (Putri Candrawathi), yang tidak bisa dibuktikan, yang membuat Ferdy Sambo terprovokasi, sehingga menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Yosua," sambungnya.
Maka motif inilah yang sebenarnya memicu kemarahan Ferdy Sambo, sehingga dirinya membuat rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Pada kesempatan kali ini pun, Febry Diansyah selaku penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengungkap motif.
Baca Juga: Setelah Digugat Ferdy Sambo, Kini Polri Buka Suara: Siap Hadapi Gugatan!
Menurut Martin Simanjuntak, dalam hal ini Febry Diansyah justru gagal paham.
"Saksi sudah lengkap, Eliezer pada waktu peristiwa di Magelang itu ada, mengatakan tidak ada kekerasan seksual, Ricky Juga, Susi juga, Kuat, nah itu saksi, tegas Martin Simanjuntak.
"Lalu ahli mengatakan bahwa motif ini adalah motif yang berhubungan dengan informasi yang diberikan oleh Putri Candrawathi kepada suaminya (Ferdy Sambo)," sambungnya.
Tidak adanya bukti visum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dan tidak ada bukti lain yang bisa menguatkan, sehingga Martin Simanjuntak mengklaim tidak lain motifnya adalah kesalahan informasi.
Baca Juga: Perang Baru Ferdy Sambo, Lawannya Kali Ini Presiden dan Kapolri! Ini 4 Gugatannya
"Menurut kriminolog, motifnya yaitu informasi keliru yang disampaikan oleh Putri kepada Sambo, sehingga memprovokasi yang bersangkutan untuk menghabisi nyawa Yosua secara berencana," jelas Martin Simanjuntak.***

Share this article
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yakni Dr. Elwi Danil, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas.