AYOJAKARTA.COM - Penasehat Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengajukan 35 bukti untuk meringankan kliennya.
Namun pada saat penyerahan bukti dari Febri Diansyah ke Majelis Hakim, suasana mulai memanas.
Ada debat antara Febri Dianysah dengan Hakim dan Jaksa saat penyerahan 35 bukti.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv pada Minggu, 30 Desember 2022 berikut ulasannya.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo membawa sejumlah barang bukti berupa foto dan video pada sidang yang digelar pada Kamis, 29 Desember 2022.
Awalnya Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini dianggap terlalu banyak memberikan keterangan penyerahan bukti tersebut.
Sedangkan yang diminta oleh Hakim dan Jaksa adalah hanya menerangkan barang bukti saja tanpa perlu adanya komentar apapun.
“Saudara Penasehat Hukum, saudara kami beri kesempatan waktu untuk menyerahkan untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pledoi,” ujar Hakim.
Namun Febri masih tetap kekeh meminta kepada Hakim agar diberi kesempatan untuk menjelaskan.
Jaksa pun ikut menanggapi perdebatan tersebut, dan memberi tindakan tegas dengan mengatakan bahwa tidak perlu ada penjelasan.
“Mohon izin Majelis kami keberatan kalau sudah dikakukan oleh Majelis seperti itu dan tetap dilanjutkan kami berpatokan pada pasal 70 dan pasal 71 KUHAP menyangkut masalah kewenangan dari Penasehat Hukum di dalam perhubungan dengan terdakwa itu harus selalu diawasi oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Kepala Lembaga Permasyarakatan dan kami mohon apa yang disampaikan ya sudah disampaikan tidak perlu ada penjelasan,” ujar Jaksa.
Barang bukti yang dibawa oleh Febri diantaranya adalah kedekatan Putri Candrawathi dengan para bawahannya.
Selain itu, barang buktinya juga terkait kegiatan para ajudan pada saat PCR dan isolasi mandiri.
Tak hanya itu, tim Penasehat Hukum juga mengajukan bukti berupa foto Brigadir Yosua yang sedang berada di klub malam, dan lain sebagainya.***

Share this article
Debat Panas soal Penyerahan 35 Bukti Untuk Ringankan Ferdy Sambo, Febri Diansyah Ditindak Tegas Jaksa seperti ini.