AYOJAKARTA.COM---Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ronny Talapessy menghadirkan kembali saksi ahli untuk meringankan Richard Eliezer.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan ialah pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries. Albert Aries sekaligus Ahli Hukum Pidana dan Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru.
Dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Rabu, 28 Desember 2022, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga memperkenalkan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut kepada Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
"Ahli yang kami hadirkan adalah ahli pidana yang merupakan pengajar hukum pidana Universitas Trisakti. Ahli juga sebagai salah satu anggota tim pembahas RKUHP dan juga sekaligus salah satu juru bicara dari RKUHP atau KUHP," kata Ronny kepada Majelis Hakim saat memperkenalkan Dr. Albert Aries.
Setelah memperkenalkan ahli hukum tersebut, kemudian ia pun mulai bertanya kepada saksi ahli Albert Aries tentang perbuatan pidana yang mencakup pertanggung jawaban di hukum pidana Indonesia.
Baca Juga: Patut Diwaspadai! Ramalan Hard Gumay tentang Gelombang Besar Ini Senada dengan Prediksi BMKG
"Kami akan bertanya pada saudara ahli. Terima Kasih kehadirannya pada pagi, siang hari ini. Kami akan bertanya, apakah pengertian perbuatan pidana juga mencakup pertanggungjawaban dalam hukum pidana Indonesia?," kata Ronny.
Namun sebelum itu, Albert juga sempat mengatakan bahwa kehadirannya untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan.
"Saya hadir disini untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan atau ambtelijk bevel sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat 1 KUHP," ungkapnya di awal persidangan.
Kemudian, Albert Aries juga menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan atau A de Charge untuk terdakwa Richard Eliezer secara Prodeo Pro Bono atau gratis atau cuma-cuma yang mengacu pada asas ius curia novit atau hakim dianggap tahu akan hukum.
Baca Juga: Viral Hubungan Asmara Menantu dan Mertua, Buya Yahya Berikan Penjelasan Menurut Hukum Islam
"Sebelum saya menjawab pertanyaan tim penasihat hukum. Perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert di PN Jakarta Selatan, yang dikutip di tayangan kompastv, Rabu (28/12/2022).
Sebagai informasi tambahan, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 silam.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Share this article
Pakar hukum pidana Albert Aries mengaku membantu Richard Eliezer secara Prodeo Pro Bono dalam sidang kasus pembunuhan Yosua, ini artinya