AYOJAKARTA.COM – Jalannya proses persidangan kasus tewasnya Brigadir J yang menyeret nama Richard Eliezer sebagai terdakwa, masih belum sepenuhnya tuntas.
Dalam banyak momen di persidangan, sosok Richard Eliezer yang sudah memiliki fanbase tersendiri selalu menarik perhatian.
Terlebih pada persidangan Rabu tanggal 28 Desember 2022, dimana Richard Eliezer saat itu tampil dengan mengenakan kemeja abu-abu.
Baca Juga: 47 HP Android dan iPhone Ini Tak Bisa Gunakan WhatsApp Lagi Mulai Tahun Depan, Ada HP Kamu?
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer menghadirkan seorang ahli hukum pidana.
Adalah Dr. Albert Aries, SH, MH yang merupakan seorang dosen Fakultas Hukum di Universitas Trisakti, Jakarta.
Dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli pidana, Dr. Albert memberikan tanggapan berdasarkan keilmuan yang dimiliki terkait peran Richard Eliezer.
Sehubungan dengan kondisi Richard Eliezer sebelum peristiwa penembakan terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ramai Badai Dahsyat Hingga Sebut Tol Hujan, Begini Tanggapan Daryono BMKG
Dr. Albert Aris yang juga merupakan juru Bicara RKUHP memberikan keterangan dengan memberi pernyataan sebagai berikut,
“Ketika seorang penerima perintah ini berada dalam konflik, di satu sisi dia menghindari kemungkinan dapat dipidana,” ujarnya.
“Dan di satu sisi dia harus patuh melaksanakan perintah, kira-kira keputusan yang diambil itu apa?” lanjut Dr. Albert di hadapan para peserta sidang.
Lebih jauh lagi, Dr. Albert Aries kemudian memberikan pernyataan yang membuat seisi ruang sidang mendadak tercengang.
Baca Juga: Bukan Indonesia, Shin Tae-yong Anggap Timnas Inilah yang Terbaik di Asia Tenggara
“Dan pada umumnya, orang akan lebih mentaati suatu perintah jabatan, sekalipun perintah jabatan itu terkadang melampaui batas,”
Selain itu, Dr. Albert Aris juga menyatakan di ruang sidang untuk lebih mendalami keterlibatan Richard Eliezer dari sisi psikologi.
“Maka dari itu, penting untuk melihat kesalahan pelaku dari sisi psikologi,” imbuh Albert Aris di ruang sidang.
Selain itu, di persidangan Albert Aris juga menjelaskan mengenai pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan.
Dalam pasal 51 KUHP berbunyi ”Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa berwenang, tidak dipidana,”
Sebagai saksi ahli pidana, Aris juga memberikan keterangan mengenai Richard Eliezer yang dinilainya tidak bisa dipidana karena melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo.
Sebelumnya, pendapat mengenai bebasnya Richard Eliezer dari hukuman pidana juga sempat diungkapkan oleh pemilik akun @fans_joshuahutabarat.
Dalam sebuah komentar di Instagram, pemilik akun tersebut mempertanyakan keadilan bagi Joshua Hutabarat yang menjadi korban.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Jakarta, Cocok Dikunjungi di Libur Tahun Baru
“Kayanya nggak adil deh, biar bagaimanapun dia terlibat dan ikut nembak!” tulisnya mengomentari unggahan pemilik akun @bharadaeliezer_17.
Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Rabu 28 Desember 2022 dari kanal Youtube Kompas TV. ***

Share this article
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer menghadirkan ahli hukum