AYOJAKARTA.COM - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan telah melakukan perubahan signifikan dalam sistem penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) untuk tahun 2025.
Perubahan mendasar ini ditandai dengan pengalihan wewenang penerbitan NRG yang sebelumnya melibatkan Dinas Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), kini sepenuhnya berada di bawah kendali Dirjen GTK.
Seperti yang dijelaskan dalam pengumuman resmi, Penerbitan NRG tidak lagi melalui Dinas Pendidikan atau LPTK, melainkan langsung oleh Dirjen GTK.
Sistem baru ini dirancang untuk menyederhanakan proses birokrasi dan mempercepat penerbitan NRG bagi para guru yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dalam sistem baru ini, Dirjen GTK akan melakukan sinkronisasi data secara langsung dari dua sumber utama untuk memverifikasi kelayakan penerbitan NRG.
Baca Juga: Selamat Tinggal Honorer! Pemerintah Resmikan Pengangkatan Massal ASN untuk Guru 2024
Dirjen GTK akan melakukan pembacaan dan sinkronisasi data dari laporan LPTK serta rangkuman data Dapodik, demikian penjelasan yang disampaikan dalam pengumuman tersebut.
Para guru yang telah menyelesaikan PPG dan memperoleh nomor sertifikat diminta untuk segera menginput data tersebut ke dalam sistem Dapodik melalui operator sekolah masing-masing.
Proses verifikasi dan sinkronisasi ini menjadi kunci utama dalam penerbitan GTK, dimana Dirjen GTK akan memastikan kesesuaian antara data kelulusan dari LPTK dengan data yang tercatat dalam Dapodik secara realtime.
Untuk memantau proses penerbitan NRG, para guru dapat mengakses informasi melalui dua platform digital yang telah disediakan oleh Dirjen GTK.
Seperti yang dijelaskan dalam pengumuman, Di SIM PKB, pada bagian profil akan muncul informasi status sertifikasi, nomor sertifikat, dan NRG.
Baca Juga: 12.000 iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Cara Apple 'Selundupkan' Perangkatnya
Platform kedua yang dapat diakses adalah Info GTK yang akan diperbarui secara berkala untuk menampilkan status terbaru penerbitan NRG.
Sistem baru ini diharapkan dapat mengefisienkan proses penerbitan NRG dan mengurangi potensi keterlambatan yang sering terjadi dalam sistem sebelumnya.
Dengan target penerbitan pada Maret 2025, diharapkan para guru dapat segera memperoleh NRG mereka sebelum pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama yang dijadwalkan pada April 2025.
Share this article
Dijelaskan dalam pengumuman resmi, Penerbitan NRG tidak lagi melalui Dinas Pendidikan atau LPTK, melainkan langsung oleh Dirjen GTK.