AYOJAKARTA.COM – Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Ferbri Diansyahn menegaskan bahwa tidak ada pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dari fakta persidangan, menurut Febri Diansyah, tidak pernah ada yang menyebutkan terjadi pertemuan para terdakwa yang teridiri dari lima orang.
“Dan tidak pernah ada apa yang disebut dengan penyamaan kehendak atau meeting of mind,” ungkap Febri Diansyah.
Pengacara itu berbicara bersama dengan anggota lainnya di tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritongan, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 22 Desember 2022 seperti ditayangkan beberapa stasiun televisi nasional.
Lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca Juga: Gempa Megathrust dan Tsunami: Mau Percaya Hard Gumay, Dokter Tifa atau Penjelasan BMKG!
Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal: Benarkah MUI dan Buya Hamka Berfatwa Haram?
Dalam perkara tersebut, Richard atau Bharada E juga menyandang status sebagai justice collaborator atau JC.
“Yang jadi pertanyaan adalah kalau tidak ada meeting of mind, apakah perbuatan pembunuhan bersama-sama itu bisa dituduhkan? Itu poin krusial yang tentu akan kami gali dari saksi-saksi berikutnya,” tambah Febri Diansyah.
Penjelasan tentang meeting of mind dalam pembunuhan berencana disampaikan oleh Saksi Ahli yang diajukan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yaitu Dr Mahrus Ali.
Saksi Ahli Mahrus Ali, menurut keterangan Febri Diansyah, sudah banyak menulis buku tentang hukum pidana, hukum acara pidana, dan viktimologi. Dia kini mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua sesuai Pasal 340 KUHP.
Bunyi Pasal 340 KUHP adalah "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Selanjutnya Febri Diansyah menyebut pertemuan yang terjadi di rumah Saguling milik Ferdy Sambo tidak berisikan rencana untuk membunuh Brigadir J atau Yosua.
Baca Juga: Terpopuler! Daryono BMKG: Semua Ramalan Tentang Gempa (Megathrust) dan Tsunami Adalah Mimpi
Baca Juga: Info Terbaru Kartu Prakerja 2023: Gelombang 1 Dibuka Bulan Ini Nih, Cekidot
Peristiwa di Rumah Magelang
Ketika itu, menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, Ferdy Sambo hanya memanggil beberapa orang antara lain Ricky Rizal dan Richard alias Bharada E untuk menanyakan perihal peristiwa yang terjadi di Magelang.
Peristiwa tersebut, kata Febri Diansyah, disampaikan oleh saksi Ricky Rizal alias Bripka RR dan dibenarkan oleh Ferdy Sambo.
“Yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah bukan rencana untuk membunuh Yosua tetapi pertanyaan. Satu, ‘apakah kamu tahu kondisi apa yang terjadi di Magelang, Ibu (Putri Candrawathi) dilecehkan? Saya mau klarifikasi’,” kata Febri Diansyah.
Selanjutnya, Febri Diansyah mengatakan Ferdy Sambo menanyakan lagi kepada Ricky Rizal alias Bripka RR.
“Apakah kamu mau back up dan berani tembak kalau dia (Yosua) berani melawan,” kata Febri Diansyah meniru ucapan Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal.
Dalam pengakuannya di beberapa kali sidang, Putri Candrawathi mengaku mengalami pelecehan seksual dari Brigadir J atau Yosua pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, rumah Keluarga Ferdy Sambo.
Brigadir J alias Yosua tewas dibunuh dengan tembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Share this article
Pengacara Putri Candrawathi, Ferbri Diansyah menegaskan bahwa tidak ada pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.