AYOJAKARTA.COM – Setelah viral akibat perbuatannya, kini Bripda S, oknum anggota Polres Kepulauan Seribu harus menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) terkait dugaan perbuatan asusila.
Bahkan Bripda S anggota Polres Kepulauan Seribu tersebut diduga melakukan tindak kekerasan fisik kepada sang kekasih yang berinisial A (23).
"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalin hubungan sejak tahun 2018,” ujar Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian dalam keterangannya seperti dikutip AyoJakarta.com dari laman PMJ News, Jumat, 9 Desember 2022.
Bripda S kini harus menjalani patsus atau penempatan khusus di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Bripda S diduga telah melakukan dugaan kekerasan fisik pada sang kekasih A sejak bulan September 2022 dan itu merupakan salah satu pelanggaran kode etik.
“Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” ujar Eko.
Baca Juga: Viral Oknum Polisi Diduga Hamili Pacarnya Tapi Ogah Tanggung Jawab, Malah Minta Lakukan Hal Ini!
Kini Bripda S harus mempertanggung jawabkan perbuatan dengan mendekam di rutan Polda Metro Jaya guna melakukan pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Penangkapan terhadap Bripda S lantaran viral video yang diunggah oleh korban yaitu sang kekasih, A pada media sosial TikTok.
Dalam video bahkan A men-tag para pejabat dari pihak kepolisian.
“Kepada Yth. Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, S.I.K beserta jajaran tanpa mengurangi rasa hormat saya mohon untuk memperhatikan anggotanya yang dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kode etik dan mohon ditindaklanjuti untuk keadilan bagi diri saya. Terima kasih Kepala Kepolisian RI polda metro jaya Polres Kepulauan Seribu,” tulis akun A.
Dalam video juga memperlihatkan tangkapan layar percakapan pelaku dan korban, di mana pelaku tidak mau bertanggung jawab bahkan meminta korban untuk melakukan hal yang tidak pantas.
Tak hanya itu, video juga menampilkan gambar wajah yang diduga itu korban dengan luka di wajah akibat dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Bripda S.***

Share this article
Bripda S, oknum anggota Polres Kepulauan Seribu harus menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) terkait dugaan perbuatan asusila.