AYOJAKARTA.COM – Putri Candrawathi sempat bercerita tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada dirinya.
Cerita Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, disampaikan kepada mantan Karo Provos Divisi Propam Polri, Benny Ali, yang memeriksa kala itu.
Bennya Ali menjelaskan keterangan Putri Candrwathi ketika menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Cerita Putri Candrawathi itu disampaikan saat Benny meminta keterangan kepada Putri Candrawathi setelah peristiwa penembakan Brigadir J.
“Apa yang diceritakan PC?,” tanya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022, kepada Benny Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 6 Desember 2022..
“Waktu itu Bu Putri turun dari atas, jadi ada ruangan, saya, Santo sama Pak FS,” ucap Benny.
“Mohon maaf Ibu, kira-kira apa yang terjadi, yang Ibu alami terkait dengan peristiwa di rumah Duren Tiga? Jadi Ibu Putri waktu itu nangis,” ungkap Benny.
Baca Juga: Benarkah Erupsi Gunung Semeru Bisa Sebabkan Tsunami Sampai ke Jepang? Simak Nih Penjelasan BNPB!
Baca Juga: Gempa Jember Skala Magnitudo 6,0 Daryono BMKG Ingatkan Tsunami dan Gempa Sumba 1977
“Beliau sampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren tiga, sedang santai-santai. Habis itu nangis lagi. Habis itu Pak FS cerita lagi,” sambungnya.
Benny mengatakan pemeriksaan saat itu dilakukan bersama Kabag Gakkum Provos Divpropam Polri Susanto Haris lebih banyak diisi dengan tangisan Putri Candrawathi.
“Habis itu saya tanya lagi, gimana ceritanya. Selanjutnya si almarhum Josua itu melakukan pelecehan sehingga beliau berteriak, selanjutnya almarhum keluar,” tutur Benny.
“Apa yang diceritakan pelecehan itu?” Hakim melanjutnya pertanyaan.
“Dipegang-pegang,” jawab Benny.
“Paha?” tanya Hakim.
“Iya,” ucap Benny.
Putri Candrwathi bersama suaminya Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ada tiga orang lagi yang duduk di kursi terdakwa dalam perkara tersebut yakni asisten rumah tangga (ART) sekaligus supir Keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca Juga: 10 Netizen Diundang Datang Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono
Selain sebagai terdakwa, Richard Eliezer juga menyandang status sebagai justice collaborator dalam perkara tersebut.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Ferdy Sambo beberapa kali menyebut bahwa ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua sehingga terjadi peristiwa penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah juga menyebut kliennya mengalami tindakan kekerasan seksual oleh Yosua.
Namun, pengacara keluarga Yosua berulang kali pula membantah adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Tudingan Yosua melakukan pelecehan seksual, menurut pengacara keluarga Brigadir J, hanyalah halusinasi Putri Candrawathi.

Share this article
Putri Candrawathi sempat bercerita tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada dirinya