AYOJAKARTA.COM - Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua, menyatakan kebahagiaannya atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap anaknya.
Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023, terdakwa Richard Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Orang tua Richard Eliezer Rynecke Alma Pudihang memilih untuk tidak hadir langsung di PN Jaksel, namun memantau jalannya persidangan melalui televisi dari kediaman pengacara Ronny Talapessy di kawasan Bintaro.
Setelah hakim membacakan vonis, orang tua Eliezer menangis dan langsung bersimpuh hingga bersujud.
Ibu Eliezer mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan masyarakat yang terus memberikan doa serta dukungan untuk Eliezer.
Rynecke Alma Pudihang selaku ibu dari Richard Eliezeer juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat yang telah memberikan maafnya kepada Richard Eliezer.
"Kepada ibu Rosti dan Bapak Samuel orang tua dari almarhum Yosua dan juga keluarga besar almarhum Yosua, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada keluarga yang sudah menerima permintaan maaf Richard dan sudah memberikan maaf" Ujar Rynecke Alma Pudihang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouToube KompasTv.
Selain itu Rynecke Alma Pudihang juga mengungkapkan permohonan besar kepada ibunda Brigadir J, karena selaku sesama ibu.
"Terimakasih banyak kepada ibu Rosti saya merasakan apa yang ibu rasakan, kita semua sebagai ibu, tuhan akan memberikan kekuatan kepada ibu rosti dan bapak samuel dan juga anak-anak dan keluarga besar" Ujar Rynecke Alma Pudihang.
Sebelumnya, Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J atau Yoshua pada 24 Oktober 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ucap Rela Mati Demi Kehormatan Keluarga, Warganet Murka!
Proses persidangan kemudian berlangsung selama beberapa bulan dengan berbagai saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan.
Dalam sidang vonis, hakim menganggap bahwa terdakwa telah bersikap kooperatif selama proses persidangan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Hal ini turut menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa.
Secara garis besar mewakili keluarga Richard Eliezer, ibunda Rynecke Alma Pudihang meminta maaf yang sebesarnya kepada keluarga Brigadir J atau Yosua.***

Share this article
Pasca penetapan vonis hukuman dari hakim kepada Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J, ini yang dilakukan oleh Ibunda Richard.