AYOJAKARTA.COM-- Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berlangsung, pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai saksi sidang perkara pembunuhan Yosua kali ini tidak sesuai.
Hal tersebut dinyatakan oleh Asep lantaran para saksi yang dihadirkan di sidang lanjutan kasus Brigadir J tidak berjalan dengan relevan pada terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Asep menyebutkan bahwa saksi yang dihadirkan itu berhubungan dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, padahal para terdakwa merupakan pelaku pembunuhan itu sendiri.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Grup G Piala Dunia Qatar 2022: Kamerun Menahan Imbang Serbia dengan Skor 3-3
"Untuk tiga terdakwa ini, karena didakwa pasal pembunuhan udah seratus persen, sebenarnya, saksi yang sekarang ini tidak ada hubunganya. Jadi tidak ada signifikan, relevansinya cuma sedikit.," kata Asep seperti yang dilansir dari kanal Youtube metrotvnews pada Senin (28/11/2022).
Menurutnya, para saksi yang dihadirkan kali ini, oleh hakim dan jaksa ingin digali lebih jauh mengenai rencana atau skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
"Kan didakwanya mereka bertiga ini adalah pembunuhan, jadi prosesnya adalah kelompok lima jadi ketika pada tanggal itulah terjadi pembunuhan apa yang dilakukan mereka masing-masing. Nah saksi yang sekarang ini dan minggu yang lalu menunjukan kepada obstruction of justice, cuma mungkin hakim ingin mendalami lebih jauh," tambahnya.
Sehingga, kehadiran para saksi ini berkaitan dengan fakta atau rencana skenario pembunuhan seperti adanya peristiwa pembunuhan yang direkayasa Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti.
Baca Juga: Aneh! Kamaruddin Simanjuntak Banting Setir Bela Ferdy Sambo Hingga Dukung Jadi Tokoh Masyarakat
"Misalnya, pada kesaksian sebelumnya pernah mengatakan bahwa gambar, foto di rekaman itu ada Brigadir J masih hidup, kemudian diperintahkan oleh FS untuk dihilangkan barang bukti tersebut," kata Asep.
"Kemudian dikaitkan dengan Ridwan bahwa FS ini menembak, kemudian juga dijelaskan bahwa E (Eliezer) ini mengakui dalam persidangan dia menembak tiga kali. Tapi faktanya luka itu ada di hidung, dari belakang tembus ke depan ( kepala bagian belakang), dan di dada jadi cocok dengan barang bukti yang minggu kemarin," imbuhnya.
Sebagai informasi bahwa persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kali ini diagendakan pemeriksaan saksi-saksi pada sidang terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan.
Jaksa diketahui menghadirkan 17 saksi untuk memberikan kesaksian di persidangan. Namun saksi-saksi tersebut erat kaitanya dengan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J bukan pada perkara pembunuhan berencana itu sendiri.
Baca Juga: Stop Body Shaming! Berikut 8 Dampak Negatif Body Shaming
Asep menilai bahwa relevansi persidangan lanjutan Brigadir J kali ini berterkaitan pada saksi yang dihadirkan dengan terdakwa itu membuktikan adanya pembunuhan berencana itu sendiri.
"Jadi terdakwa tiga-tiganya kan diancam dengan pasal 340 tidak diancam dengan obstruction of justice tidak ada dakwaan lain, didakwahnya cuma pembunuhan atau pembunuhan berencana. Dalam persidangan ini sudah jelas terbukti pembunuhan berencananya, jadi utuk mereka itu sebagi membantu turut serta pembunuhan," kata Asep.***

Share this article
Sidang demi sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua masih berlangsung, pakar hukum pidana ungkap hal ini terkait para saksi