AYOJAKARTA.COM – Beredarnya kabar bahwa akan ada kebijakan yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2023 dan 2024 membuat petani tembakau panik.
Banyak slogan yang mengkritik pemerintah tentang kenaikan cukai rokok terutama kritik pedas kepada Sri Mulyani yang merupakan Menteri Keuangan Indonesia.
Cukai rokok sendiri merupakan pungutan atas barang dengan karakteristik tertentu yang konsumsinya dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Baca Juga: Kronologi 3 Siswi SD di Bekasi Dilecehkan Oknum Guru, Pelaku Kabur saat Ketahuan Pihak Sekolah
Dilansir AyoJakarta.com dari Instagram @beacukairi, rencana kenaikan cukai rokok merupakan upaya pemerintah untuk menjaga iklim usaha dan industri yang kondusif serta mengamankan hak keuangan negara.
Rokok adalah salah satu barang kena cukai yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya menimbulkan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan hidup.
Kabar yang didengar oleh masyarakat tentang kenaikan cukai rokok 10% sebenarnya yang dimaksud adalah kenaikan tarif rata-rata tertimbang.
Tarif rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang kita ketahui paling banyak menyerap tenaga kerja dan tembakau dari petani lokal, hanya naik sebesar 5%.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ikut Arisan Brondong? Martin Sebut Kepribadian FS dan PC Perlu Dipertanyakan
Masyarakat tidak perlu khawatir karena penerimaan negara lewat cukai akan dialokasikan kembali untuk masyarakat di berbagai sektor melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan lainnya.
Faktanya, anggaran dana DBH CHT pada tahun 2022 sebesar Rp4.010,69 miliar dialokasikan ke dalam 3 bidang yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.
Sebesar 50% akan dialirkan untuk memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.
30% untuk pembinaan lingkungan sosial yang meliputi BLT kepada buruh pabrik rokok dan peningkatan keterampilan kerja.
Baca Juga: Ronny Talapessy Bocorkan Strategi Menang di Persidangan: Richard Eliezer 'Tumbal'-nya Ferdy Sambo
20% untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industri hasil tembakau. Jadi cukai dari rakyat akan kembali untuk rakyat.
Bea Cukai juga Gencar melakukan operasi gempur rokok ilegal berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal yang biasa dijadikan alternatif karena harganya yang murah.
Mengejutkannya, berdasarkan data yang diperoleh oleh Bea Cukai RI, konsumsi rokok merupakan konsumsi terbesar kedua setelah beras dari rumah tangga miskin.
Rokok juga menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia.
Salah satu tujuan diciptakannya kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau adalah untuk menurunkan jumlah perokok anak menjadi 8,7% sesuai dengan RPJMN 2020-2024.
Baca Juga: Awas, Notifikasi Grup WhatsApp Akan Otomatis Dihentikan Jika Melebihi Kapasitas, Cek Jumlahnya!
Perumusan tarif cukai telah dipikirkan matang-matang oleh pemerintah dengan menimbang 4 aspek yaitu kesehatan, industri & pertanian tembakau, penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal.
Selain itu Bea Cukai juga memperhatikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan antara lain dari aktivis kesehatan, pelaku usaha, akademisi, dan asosiasi dengan melihat manfaat sekarang dan jangka panjang yang optimal baik untuk kesehatan maupun untuk kesejahteraan masyarakat.***

Share this article
Kabarnya akan ada kebijakan yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2023 dan 2024. Petani tembakau panik