AYOJAKARTA.COM -- Dalam seleksi PPPK tahap 2 yang akan ditutup pada 15 Januari 2025, tenaga honorer non-database BKN memiliki peluang untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
Honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN kini dapat mengikuti seleksi PPPK, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Hal ini merupakan kabar baik bagi sekitar 400 ribu tenaga non-ASN yang sebelumnya tidak terdata tetapi aktif bekerja di instansi pemerintah.
Peluang Tenaga Honorer Non-Database
Non ASN atau tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN dapat berpeluang menjadi PPPK baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, dengan memperhatikan syarat berikut.
- Bekerja Minimal Dua Tahun
Pelamar harus telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal dua tahun.
- Formasi Tersedia
Harus ada formasi yang dibuka oleh instansi pemerintah tempat mereka melamar.
Baca Juga: Cara Buat SKCK Online untuk Keperluan Pengisian DRH PPPK Tahun 2024, Unduh Aplikasi Ini!
- Memenuhi kriteria usia
pelamar tenaga honorer non database bkn harus memenuhi kriteria usia, yaitu antara 20 hingga 59 tahun.
- Pastikan berkas pendaftaran lengkap
Pastikan berkas pendaftaran lengkap dan sesuai yang ditetapkan agar terhindar dari TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam seleksi Administrasi.
Nasib Setelah Seleksi
Bagi honorer yang tidak lulus dalam seleksi, pemerintah memastikan bahwa mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi meskipun tidak berhasil dalam seleksi penuh waktu.
Dengan adanya kebijakan ini, honorer non-database memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan status ASN melalui seleksi PPPK, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Ini memberikan harapan baru bagi banyak tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.***

Share this article
Honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN kini dapat mengikuti seleksi PPPK, asalkan memenuhi syarat tertentu.