AYOJAKARTA.COM - Pelaku penusukan bocah 12 tahun setelah mengaji berhasil diringkus Polda Jawa Barat.
Penusukan tersebut diketahui membuat korban tewas.
Dikutip Ayojakarta.com dari suara.com pada Senin (24/10/2022) peringkusan pelaku tersebut dikonformasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung.
"Benar (sudah tertangkap)," kata Kombes Pol Ibrahim pada Minggu (23/10/2022).
Baca Juga: Wajah Penusuk Gadis di Cimahi Sudah Dikantongi, Polisi Kejar Pelaku
Pelaku tersebut ditangkap pada Minggu (23/10/2022) sore di kawasan Cicendo, Kota Bandung Jawa Barat.
Berdasarkan penuturan dari Ibrahim pelaku telah diamankan di Polres Cimahi.
Diketahui, pelaku berhasil ditangkap setelah identitasnya diumumkan Polda Jawab Barat pada Minggu (23/10/2022) siang.
Tersangka pembunuhan tersebut bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) tahun merupakan warga Andir, Kota Bandung.
Sedangkan korban penusukan berinisial PS (12) tahun harus kehilangan nyawa setelah aksi penusukan di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10/2022) pada pukul 18.45 WIB.
Baca Juga: Penusuk Syekh Ali Dikabarkan Gangguang Jiwa, Mahfud MD Minta Dibuktikan di Persidangan
Kala itu, korban bersama temannya berjalan di sebuah gang setelah pulang mengaji dari masjid.
Ketika berjalan sang pelaku tiba-tiba menghampiri dirinya dan meminta ponselnya.
Namun saat itu sang korban tidak memberikan ponselnya, lalu pelaku melakukan penusukan terhadap PS.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Ibrahim, setelah melakukan penusukan tersebut pelaku melarikan diri.
Sedangkan PS (korban) dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun sayang nyawa korban tidak tertolong.
Baca Juga: Pelaku Penusuk Wiranto Menerima Vonis Majelis Hakim
Polisi kini telah mendapatkan barang bukti sejumlah kendaraan roda dua, satu pasang sandal jepit, pakaian korban, senjata tajam, dan rekaman CCTV.
"Barang bukti yang kita sita adalah satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, satu pasang sandal jepit, pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam dan rekaman CCTV yang juga dilakukan pengembangan," kata Ibrahim.
Atas tindakannya tersebut, pelaku kini di jerat dengan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 mengenai perubahan ke-2 atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Share this article
Berikut motif pelaku penusukan bocah 12 tahun hingga tewas di Cimahi, Jawa Barat. Ternyata pelaku inginkan ini!