AYOJAKARTA.COM– Gubernur Papua, Lukas Enembe, menjadi tersangka atas kasus korupsi.
Lukas Enembe sebelumnya diduga melakukan korupsi senilai ratusan miliar rupiah.
Kasus Lukas Enembe ini akan diselidiki lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dilansir AyoJakarta.com, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum.
Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Bjorka Bocorkan Jika Dalang Utama Pembunuh Brigadir J Adalah Jenderal Ini
“Kami tegaskan KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” jelas Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK pada Senin (19/9/2022) seperti dikutip dari pmjnews.com dalam artikel KPK: Tidak Ada Kepentingan Lain di Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe
Ali Fikri mengatakan bahwa sebelum sang gubernur Papua dinyatakan sebagai tersangka, penyidik KPK lebih dulu menemukan alat bukti yang cukup terkait aksi pidana yang dilakukan Lukas Embe.
“Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidanya,” kata Ali.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ali, bahwa KPK sudah berupaya untuk memeriksa Lukas. Akan tetapi, politisi partai Demokrat itu tak mengindahkan panggilan guna memberikan keterangan.
Sebelumnya, Lukas dijadwalkan akan diperiksa di Mako Brimob Papua pada 7 September 2022 dan 12 September 2022.
“Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan itu dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya,” ujarnya.
Kini Ali berharap baik Lukas atau pun mereka yang menjadi saksi lain, dan dijadwalkan diperiksa lebih kooperatif terhadap proses hukum.
“Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” jelasnya.
“Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan,” tambahnya.***

Share this article
KPK menanggapi perihal Gubernur Papua, Lukas Enembe, menjadi tersangka atas kasus korupsi yang menjeratnya,namun tak kooperatif