AYOJAKARTA.COM - Berikut ini akan dibahas mengenai alasan Komnas HAM yang memutuskan untuk menghentikan investigasi kasus pembunuhan Brigadir J.
Investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu akhirnya dihentikan oleh Komnas HAM.
Dalam hal ini pihak Komnas menilai bahwa Polri sudah on the track untuk menangani perkara tersebut dengan menetapkan lima orang tersangka.
Baca Juga: Tangis Ayah Brigadir J Saat Terima Ijazah sang Putra, Dua Impian Kini Pupus Sudah
Adapun tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri yang terlibat dalam pembunuhan berencana ke Brigadir J ialah Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (23/8/2022) pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022).
"Kami dari pihak internal telah sepakat bahwa kita (Komnas HAM-red) tidak akan melanjutkan investigasi lagi," ujar Taufan Damanik dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Baca Juga: Haru! Ayah Brigadir J Menangis Saat Terima Ijazah Sarjana Hukum Anaknya
Ternyata alasan dibalik Komnas HAM menghentikan investigasi tragedi pembunuhan yang dilakukan oleh Eks mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terhadap almarhum Brigadir J, disebabkan lantaran saat ini Polri telah berjalan dengan sesuai dengan koridornya dalam mengungkap kasus ini.
Selanjutnya, pihak Komnas HAM akan menjadi pengawas dalam kasus kematian Brigadir J hingga proses persidangan. Untuk kasus ini pihak Kamnas HAM akan melaporkan hasil terkait dalam investigasinya dan rekomendasi kepada Presiden, DPR RI, dan Polri.***

Share this article
Alasan dibalik Komnas HAM menghentikan investigasi kasus Brigadir J karena Polri telah berjalan dengan sesuai dengan koridornya.