AYOJAKARTA.COM - Fakta mencengangkan tentang sosok Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J kini semakin terkuak.
Muncul-fakta-fakta baru dari hasil pemeriksaan Ferdy Sambo beberapa hari ini.
Sebagaimana diketahui, penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J hingga kini masih terus berjalan.
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Pikiran Rakyat dengan judul "Dilaporkan ke KPK, Ferdy Sambo Diduga Menyuap Sejumlah Pegawai LPSK, Begini Kronologinya"
Ferdy Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana yang membuat nyawa Brigadir J melayang. Mantan Kadiv Propam itu memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ia juga yang mengatur skenario palsu di balik kematian Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo yang Tewas di Tangan Atasannya Sendiri
Tak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga diduga telah melakukan penyuapan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menangani kasus kematian Brigadir J.
Dugaan penyuapan tersebut pun dilaporkan oleh koordinator tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Roberth Keytimu kepada KPK.
"Hari ini, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," katanya, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Deretan Foto Lama AKP Rita Yuliana Kini Viral di Tengah Isu Kedekatannya dengan Ferdy Sambo
Sebagai informasi, dugaan penyuapan itu dilakukan oleh Ferdy Sambo saat ia sedang melakukan pertemuan dengan pegawai LPSK, dalam rangka membahas permohonan perlindungan yang sempat diajukan oleh istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.
"Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna coklat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," ujar Roberth.
Berdasarkan keterangan dari Robert tersebut diketahui, bahwa Ferdy Sambo tak secara langsung memberikan uang suap tersebut, namun ia memberikannya melalui pihak ketiga.
Baca Juga: Di Podcast Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Pemeriksaan Kasus Ferdy Sambo Mengerikan Campur Menjijikan!
"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ucapnya.
Roberth selaku koordinator TAMPAK pun berharap agar KPK mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan Ferdy Sambo dalam perkara kematian Brigadir J.
"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," tuturnya.
Sebagai informasi, upaya suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo itu merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Share this article
Ferdy Sambo ternyata juga dilaporkan ke KPK atas dugaan suap sejumlah pegawai LPSK untuk menangani kasus kematian Brigadir J.