AYOJAKARTA.COM - Berikut ini masih akan dibahas kelanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo sendiri telah resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Di sisi lain, peran istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi hingga kini masih menjadi pertanyaan.
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Ancam Pidanakan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Ada Apa?"
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi masih belum memberikan keterangan apapun terkait kasus yang melibatkan suaminya.
Di sisi lain, Putri Candrawathi didesak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak untuk segera meminta maaf.
Baca Juga: Kisah Asmara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Benih Cinta Berawal dari Bangku SMP
Kamaruddin Simanjuntak bahkan mengancam akan melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana laporan palsu hingga menyebarkan berita bohong terkait pelecehan seksual yang ditudingkan ke Brigadir J, bila tidak segera menyampaikan permintaan maaf.
"Saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," kata Kamaruddin, Senin 15 Agustus 2022.
Kamarudin menyebut dirinya tengah menyiapkan berkas terkait rencana melaporkan PC ke Bareskrim Polri. Salah satunya berkas terkait surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," katanya.
Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan
Sebelumnya tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J. Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh PC dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kapolri Resmi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawati, Ini Alasannya!
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Hal ini merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Jumat 12 Agustus 2022.
"Kedua perkara ini kita hentikan penydikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022 malam.
Peristiwa Sakral di Magelang Pemicu Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Di sisi lain, Andi menyebut kedua laporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang menangani kasus tersebut kekinian juga tengah diperiksa oleh Inspektur Khusus alias Irsus.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," ungkap Andi.
Pembunuhan Berencana
Tim khusus total menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
Baca Juga: Ternyata Inilah Pekerjaan Putri Candrawati Sebelum Menikah dengan Ferdy Sambo
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022 seperti dikutip dari Suara.com.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.***

Share this article
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ancam polisikan Putri Candrawathi jika tidak minta maaf karena buat laporan palsu.