AYOJAKARTA.COM - Seperti yang diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 pukul 17.00
Kematian Brigadir J hingga kini masih menyisakan teka-teki misteri.
Menurut kabar terbaru, terkuak 4 tersangka yang berperan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Jika isu awal yang beredar ialah Brigadir J mencoba melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, namun hal itu dibantah keluarganya yang menduga kuat Brigadir meninggal karena berusaha melindungi Putri Candrawathi.
Baca Juga: Jadi Tumbal di Kasus Kematian Brigadir J, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bharada E
Berapa kira-kira gaji dan tunjangan Brigadir J?
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019. Melalui aturan tersebut, gaji dan tunjangan para anggota Bhayangkara disesuaikan berdasarkan pangkatnya masing-masing.
Untuk pangkat brigadir, besaran gaji yang diterima ialah dari Rp. 2307.400 hingga Rp. 3.457.100.
Namun, tak hanya gaji, anggota Polri juga diberikan tunjangan dalam berbagai bentuk yang mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Ferdy Sambo
Ketentuan tunjangan kinerja anggota Polri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. ***

Share this article
Berikut besaran gaji dan tunjangan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo yang tewas di tangan atasannya sendiri.