Kabar Gembira, Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Jika Sudah Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini

honorer
honorer

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira kini menyelimuti tenaga honorer. Pasalnya, kabar akan tenaga honorer yang akan diangkat tanpa syarat ramai diperbincangkan.

Menurut KemenPAN RB terkait surat edaran Menteri PAN Terbaru, kabar tersebut nyata adanya.

Bagi para tenaga honorer atau pegawai non ASN, bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) PPPK 2022 tanpa tes CAT.

Baca Juga: Gaji PPPK 2022 Tidak Kalah dengan PNS, Ketahui Nominal dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Namun tentunya ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.

Kriteria atau syarat ini dinilai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pendataan tenaga honorer.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 yang telah terbit.

Meski begitu, tenaga honorer yang berhasil di data apakah akan resmi diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa syarat?

Dikutip dari Ayo Bandung, sebenarnya tenaga honorer memang akan dihapus statusnya di instansi pemerintahan mulai akhir tahun 2023 mendatang.

Maka tenaga non ASN atau tenaga honorer sedang mempertanyakan nasibnya jika memang honorer akan dihapus.

Seperti diketahui bahwa sebenarnya tenaga honorer memang akan dihapus statusnya di instansi pemerintahan mulai akhir tahun 2023 mendatang.

Maka tenaga non ASN atau tenaga honorer sedang mempertanyakan nasibnya jika memang honorer akan dihapus.

Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Calon ASN Wajib Tahu!

SE Menpan RB mengingatkan pejabat pembina kepegawaian agar semua instansi pemerintah melakukan pendataan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing.

Tentu saja, ini adalah inisiatif pemerintah mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Setelah didata, ada kriteria syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2022.

Berikut kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022

1.Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

4. Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Berdasarkan SE Menpan RB, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Terbaru! Segini Besaran Tunjangan Fungsional PNS 2022, Cek Nominalnya di Sini

Jika dilihat kembali lebih rinci melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Tentu tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# PNS

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.