PPPK Full Time dan Paruh Waktu Punya Selisih Kerja Berapa Jam? Tenaga Honorer Resmi Dihapus Mulai Tahun Depan Sesuai UU Nomor 20

Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi pelamar periode 1 agar bisa mendaftar kembali di PPPK periode 2.
AYOJAKARTA.COM - Baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer.
Kebijakan tersebut bajak mulai dilakukan pada tahun 2025 mendatang.
Namun, hal itu ternyata sejalan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penghapusan tenaga honorer.
Meskipun status tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2025 mendatang, tapi pemerintah memastikan tidak akan langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap mereka.
Sebagai gantinya, tenaga honorer memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua tenaga honorer otomatis diterima sebagai PPPK dengan jenjang yang bagus.
Hal itu tentu saja karena ada beberapa faktor yang memengaruhi kelolosan mereka, salah satunya tentang status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK.
Seleksi PPPK 2024 masih dilakukan saat ini yaitu sejak 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024 baru selesai.
Nanti bagi siapa saja yang gagal dalam seleksi maupun tidak sesuai formasi yang dibutuhkan, pemerintah menyediakan opsi PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu ternyata merupakan opsi yang dirancang untuk menghindari PHK massal akibat penghapusan tenaga honorer.
Lalu, apa yang dimaksud dengan PPPK Full Time dan Paruh Waktu?
Dihimpun dari berbagai sumber, PPPK Paruh Waktu adalah bentuk kerja yang memberikan peluang kepada pegawai untuk bekerja dengan jam yang lebih fleksibel.
Sementara PPPK Full-Time adalah pegawai yang bekerja dalam kapasitas penuh sebagai ASN dengan jam kerja reguler delapan jam per hari, lima hari dalam seminggu.
Di sisi lain PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja selama empat jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama delapan jam per hari.
Jadi, apabila ada yang bertanya PPPK Full Time dan Paruh Waktu punya selisih kerja berapa jam?
Jawabannya adalah perbedaan jam kerja antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu adalah 4 jam per hari
Pegawai PPPK penuh waktu ini diperkenalkan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum berhasil diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sehingga tetap bisa berkontribusi tanpa kehilangan penghasilan.
Skema ini juga membuat mereka mendapatkan hak penuh, termasuk gaji yang lebih tinggi dan tunjangan yang lengkap.***
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Seleksi PPPK 2024 masih dilakukan saat ini yaitu sejak 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024 baru selesai.