AYOJAKARTA.COM - Berlakukan PPN 12 persen yang dimulai pada Januari 2025 hingga kini masih menjadi perbincangan hangat.
Hal ini tentu saja menjadi pro kontra di tengah masyarakat.
Banyak masyarakat yang mulai mengeluh dengan berlakunya PPN 12 persen ini.
Bahkan beredar kabar bahwa gaji dan tunjangan guru PNS juga ikut dipotong PPN 12 persen.
Baca Juga: Serasa Ngobrol sama Teman, Berikut Cara Buat Meta AI di WhatsApp Jadi Asyik dan Tidak Kaku
Benarkah demikian? Sebagai informasi gaji dan tunjangan guru PNS berbeda-beda dan sesuai dengan golongan.
Dikutip dari ketentuan PPh 21, Selasa (24/12/2024) berikut ini adalah info potongan gaji guru PNS.
- Golongan I dan II tidak mendapat potongan pajak.
- Golongan III dipotong pajak dari penghasilan bruto 5 persen
- Golongan IV dipotong pajak dari penghasilan bruto 15 persen
Selain itu ada pula tambahan potongan untuk iuran BPJS.
Lantas apakah gaji guru dan tunjangan PNS ikut dipotong PPN 12 persen?
PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk kebutuhan pokok atau jasa masyarakat.
Melainkan untuk barang dan jasa yang bersifat mewah.
Dengan demikian, dipastikan jika gaji dan tunjangan guru PNS tidak akan terkena PPN 12 persen.***
Share this article
Simak informasi berikut terkait PPN 12 persen berimbas ke gaji dan tunjangan guru PNS, benarkah dipotong?