AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelesaikan seleksi tahap pertama rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1 meliputi tahapan administrasi, kompetensi dasar (SKD) dan kompetensi teknis tambahan moderasi beragama (SKTT).
Pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1 akan segera diumumkan pada 24-31 Desember 2024.
Baca Juga: Simak sebelum terlambat! Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK, Ini Dokumen dan Berkas yang Diperlukan!
Sistem kelulusan dan perangkingan PPPK Kemenag 2024 tahap 1 didasarkan pada MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Sistem itu menggunakan peringkat terbaik tanpa passing grade atau nilai ambang batas.
Pelamar PPPK yang telah dinyatakan lulus adalah yang mempunyai peringkat terbaik.
Terdapat tiga prioritas kelulusan bagi beberapa kategori pelamar, yaitu:
• Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II)
• Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN
• Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu, Berapa Gaji yang Akan Diterima?
Pelamar prioritas tersebut dinyatakan lulus 100 persen dengan sistem by name by address, artinya tidak ada persaingan antar pelamar didalam kategori tersebut.
Jika masih ada formasi yang kosong setelah pelamar prioritas dinyatakan lulus, maka formasi itu bisa diperebutkan oleh pelamar non-database BKN.
Pelamar yang berhasil masuk peringkat terbaik dan bisa mengisi formasi akan diangkat jadi PPPK penuh waktu.
Pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi tapi tidak mendapatkan formasi akan dipertimbangkan untuk segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi PPPK 2024: Ada Dua Cara untuk Mudah Mengetahui Kelulusan!
Total poin seleksi kompetensi PPPK 2024 adalah 670, terdiri dari SKD (270 poin), seleksi kompetensi teknis (450 poin) dan wawancara (40 poin).
SKTT moderasi beragama juga akan dilaksanakan dengan bobot 100 poin.
Sistem passing grade atau nilai minimal tidak diterapkan pada seleksi PPPK 2024.
Sistem tersebut tentu berbeda dengan seleksi tahun 2022 ataupun 2023.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi Akhir Mulai Empat Hari Lagi, 2 Cara Mudah Mengecek Hasil Seleksi Kompetensi PPPK
Para pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sampai selesai di tahap pertama akan diprioritaskan untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Pelamar yang dinyatakan lulus harus melengkapi dokumen asli, seperti surat pernyataan, surat lamaran dan surat keterangan pengalaman kerja.
Kegagalan dalam melengkapi dokumen akan berakibat pelamar dinyatakan gugur.
Diharapkan tidak akan ada lagi perubahan aturan serta seluruh pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi bisa diangkat menjadi ASN PPPK.***

Share this article
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelesaikan seleksi tahap pertama rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.