AYOJAKARTA.COM- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap pembunuhan driver ojek online Affan Kurniawan diketahui digelar hari ini Kamis, 4 September 2025.
Sidang etik Bripka Rohmat ini akan dilakukan oleh DIvisi Propam Polridi Gedung TNCC, Mabes Polri.
Bripka Rohmat diketahui bertugas sebagai pengemudi kendaaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII ketika Affan Kurniawan dilindas oleh rantis pada Kamis 28, Agustus 2025 di Pejompongan.
Bripka Rohmat terbukti melakukan pelanggaran kategori berat.
Berikut daftar nama tersangka kasus Affan Kurniawan:
1. Bripka Rohmat, Basat Satbrimob Polda Metro Jaya, sopir kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII
2. Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
3. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
4. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
5. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
6. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
Sidang Etik ini akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB dan akan disiarkan secara langsung untuk pembukaan sidang an putusan Etik.
Baca Juga: Viral! Inilah Link Ubah Foto Profil Jadi Warna Merah Putih Seperti Denny Sumargo
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisii Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diketahui akan turut hadir.
Sebagai informasi Kompol Cosmos Kamu Gae telah melakukan sidang Kode Etik atas Penanganan Aksi Unjuk Rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025 yang dinilai tidak profesional.
Hasil sidang etik memutuskan sanksi etika yakni telah melakukan perbuatan tercela dan mendapatkan sanksi administrarif di tempatkan di tempat khusus selama 6 hari sejak 29 Agustus-3 September 2025 di Patsus Biro Provost DIvpropam Polri dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.***
Share this article
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap pembunuhan driver ojek online Affan Kurniawan diketahui digelar hari ini Kamis, 4 September 2025.