AYOJAKARTA.COM - Sejak menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), sosok Purbaya Yudhi Sadewa selalu menjadi sorotan.
Purbaya resmi dilantik sebagai Menkeu pada Senin (8/9/2025).
Sejak itu, banyak publik yang penasaran siapa sebenarnya sosok Purbaya.
Sebelum menjadi Menkeu, Purbaya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sejak tahun 2020.
Baca Juga: Jadwal Pasar Murah di Jakarta 12 September 2025, Minyak Goreng Mulai dari Rp15 Ribuan, Cek Lokasinya
Menjadi Menkeu, Purbaya pun blak-blakan terkait gaji yang ia terima.
Ia mengaku bersyukur karena dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan.
Purbaya merasa lebih bisa berkontribusi sebagai Menkeu dibanding saat bekerja di LPS.
Terkait gaji, Purbaya mengatakan jika dirinya mendapat penghasilan yang besar saat di LPS.
Baca Juga: Kamu Ingin Upgrade HP ke iPhone 17? Berikut Tips Beli Agar Lebih Hemat dengan Harga Murah
"Saya menikmati betul kerja di LPS. 5 tahun gaji gede, enggak ada bank gede yang bangkrut," ujar Purbaya.
Namun, ketika menjadi Menkeu ia cukup kaget dengan gaji yang diterima.
Sebab, gaji di Kemenkeu lebih kecil daripada gaji saat di LPS.
"Saya tanya ke Sekjen. Gaji di sini berapa? Sekian. Waduh turun. Jadi gengsinya lebih tinggi, tapi sepertinya gajinya lebih kecil," ucapnya.
Baca Juga: Diskon Naik MRT Rp2.999 Setiap Jam 07.00-09.00 WIB dengan Metode Pembayaran i.saku, Begini Caranya
Perkiraan gaji Menteri Keuangan
Gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, diperkirakan para menteri mendapat gaji sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan untuk tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal, per bulan gaji menteri mencapai Rp18.648.000 per bulan.***
Share this article
Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan terkait gaji yang ia terima sebagai Menkeu, ternyata lebih kecil dibanding saat masih di LPS.