AYOJAKARTA.COM - Berikut adalah daftar program diskon tiket transportasi nasional untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pemerintah telah memberikan diskon untuk empat moda transportasi jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Empat moda transportasi tersebut mulai dari tiket kereta api, tiket angkutan laut, tiket angkutan penyeberangan, dan tiket pesawat.
Simak ketentuan diskon untuk masing-masing moda transportasi sebagai berikut:
Baca Juga: DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy Jelang Hari Pers Nasional 2026
1. Tiket Kereta Api
- Diskon 30 persen dari harga tiket untuk perjalanan kereta api ekonomi komersil (156 KA Reguler dan 26 KA Tambahan).
- Diskon akan diberikan kepada 1.509.080 penumpang.
- Pembelian melalui channel resmi penjualan tiket PT KAI.
2. Tiket Angkutan Laut
- Diskon 20 persen dari tarif dasar (setara 16-18 persen) bagi penumpang kapal kelas ekonomi.
- Diskon akan diberikan kepada 405.881 penumpang.
- Pembelian melalui channel resmi penjualan tiket PT PELNI.
Baca Juga: Ada Event Lari Pertamina Eco RunFest 2025 Besok 23 November, 11 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
3. Tiket Angkutan Penyeberangan
- Diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan (setara diskon rata-rata 19 persen dari tarif terpadu), berlaku pada 8 lintasan pada 16 pelabuhan.
- Diskon akan diberikan kepada 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan.
- Pembelian tiket dilakukan melalui aplikasi Ferizy.
Baca Juga: Bobrok! Oknum Bank Sumsel Babel Tilep Dana dan Curi Data Nasabah
4. Tiket Pesawat
- Diskon berkisar 13-14 persen dari harga tiket, yang merupakan akumulasi dari berbagai komponen penurunan biaya.
- Diskon akan diberikan kepada sekitar 3,59 juta penumpang.
- Ditetapkan kebijakan perpanjangan jam operasi bandar udara, untuk memperkuat kelancaran mobilitas selama masa liburan.
Sebagi informasi, dikson untuk tiket kereta api, angkutan laut, dan angkutan penyeberangan berlaku sejak 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.
Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus KUR Bank Sumsel Babel
Sedangkan untuk tiket pesawat berlaku sejak hari ini, Sabtu 22 November 2025.
Pemerintah melakukan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat, memperlancar mobilitas, dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi serta pariwisata pada masa Nataru sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.***
Share this article
Berikut ini adalah daftar program diskon transportasi nasional untuk perayaan Natal 2025 dan Tahun baru 2026, simak ketentuannya.