AYOJAKARTA.COM -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu kantor cabang pembantu bank milik pemerintah di wilayah Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan intensif yang mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp12,21 miliar.
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan resmi Kejati Sumsel.
Pihak penyidik memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Karena itu, tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Vanny pada Jumat, 21 November 2025.
Proses penyidikan sebelumnya telah memeriksa 134 saksi, termasuk mereka yang kini berstatus tersangka.
Hasil gelar perkara mengungkap bukti kuat bahwa ketujuh individu tersebut memiliki keterlibatan langsung dalam dugaan penyimpangan penyaluran KUR maupun pengelolaan aset kas besar.
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, tiga merupakan pimpinan serta staf Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo.
Mereka berperan dalam pengelolaan internal yang berkaitan langsung dengan penyaluran KUR dan aset kas bank.
1. EH — Pemimpin Cabang Pembantu Semendo
Menjabat mulai April 2022 hingga Juli 2024, EH diduga memiliki otoritas dalam persetujuan proses KUR dan pemantauan kas besar sehingga membuka celah praktik penyimpangan.
2. MAP — Penyelia Pelayanan Nasabah & Uang Tunai
Bertugas sejak April 2022 hingga Oktober 2023, MAP berperan dalam transaksi tunai dan administrasi pelayanan, yang diduga menjadi bagian penting dari alur penyelewengan.
3. PPD — Account Officer (AO)
Menjabat sejak Desember 2019 hingga Oktober 2023, PPD diduga memanipulasi data atau pengajuan KUR sehingga memungkinkan terjadinya praktik melawan hukum.
Sementara itu, empat tersangka lainnya berperan sebagai perantara KUR, diduga membantu proses pencairan atau pengajuan fiktif demi keuntungan tertentu: DS, JT, IH, dan WAF (telah ditahan dalam kasus lain).
Kejati Sumsel menegaskan bahwa dari tujuh tersangka, lima orang langsung ditahan, yaitu EH, MAP, PPD, JT, dan WAF (sudah menjalani penahanan dalam perkara berbeda).
Sementara dua tersangka lain, DS dan IH, tidak hadir dalam panggilan penyidik sehingga belum menjalani penahanan.
Terhadap para tersangka yang hadir, Kejati langsung menjebloskan mereka ke Rutan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung dari 21 November hingga 10 Desember 2025.
Mereka dikenai pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman paling rendah 2 tahun penjara, dan paling berat seumur hidup, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Share this article
7 tersangka kasus KUR Bank Sumsel Babel resmi ditahan Kejati Sumsel. Bongkar dugaan korupsi dan pengelolaan aset.