AYOJAKARTA.COM - Berikut adalah peraturan terbaru Program Magang Nasional 2025, terkait uang saku peserta magang.
Dikabarkan bahwa uang saku peserta magang nantinya akan dipotong.
Dikutip dari kemnaker.go.id, Program Magang Nasional 2025 ini adalah program ini bertujuan untuk memperkenalkan dunia kerja, meningkatkan kompetensi, dan memberikan pengalaman profesional sehingga peserta memiliki peluang lebih besar untuk memasuki pasar kerja.
Tahap pertama program magang ini sudah diberjalan sejak 15 Oktober 2025 – 15 April 2026, sebanyak 20 ribu peserta dan akan mengikuti magang selama 6 bulan.
Program magang ini ditargetkan bagi lulusan fresh graduate Diploma (D1–D4) dan Sarjana (S1) yang lulus maksimal 1 tahun terakhir.
Bukan hanya soal pengalaman kerja, peserta magang juga akan mendapat uang saku selama enam bulan.
Uang saku yang didapat adalah sesuai dengan UMK daerah lokasi tempat magang mereka.
Mereka juga akan mendapat jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), serta pendampingan mentor perusahaan.
Baca Juga: Sukses jadi Ruang Publik Kreatif, Konsep Blok M Hub Diharapkan Bisa Direplikasi di Tempat Lain
Namun, kini ada aturan baru mengenai uang saku peserta magang.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, uang magang peserta akan dipotong jika termasuk dalam golongan sebagai berikut:
- Izin atau sakit hingga 3 hari dalam sebulan: Tidak ada pemotongan uang saku.
- Izin atau sakit lebih dari 3 hari dalam sebulan: Mulai hari ke-4, uang saku akan dipotong per hari.
- Ketidakhadiran tanpa keterangan: Uang saku dipotong sesuai jumlah hari tidak hadir.
- Mengundurkan diri sebelum periode magang berakhir: Uang saku bulan berjalan tidak dibayarkan.
Namun perlu diketahui, uang peserta magang tidak akan dipotong pajak.***
Share this article
Berikut ini adalah golongan peserta Program Magang Nasional 2025 yang uang sakunya bakal mendapat potongan.