AYOJAKARTA.COM - Pemerintah saat ini tengah menggodok penerapan gaji tunggal atau skema single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencananya penerapan gaji tunggal ini akan dilakukan mulai tahun 2026.
Sistem penggajian ASN baru ini menjadi salah satu agenda besar reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih efisien, transparan, dan berbasis kinerja.
Lantas, apa sebenarnya konsep gaji tunggal atau skema single salary dan apa tujuannya?
Baca Juga: Seribu Lebih Pompa Disiagakan Sebagai Upaya Mitigasi Pengendalian Banjir
Gaji tunggal adalah sistem penggajian ASN yang menggabungkan seluruh komponen pendapatan, baik gaji pokok atau berbagai tunjangan ke dalam satu pendapatan utuh.
Dengan skema ini, maka ke depan para ASN tidak lagi menerima gaji pokok terpisah dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.
Para ASN akan menerima penghasilan yang telah mencakup seluruh unsur evaluasi jabatan, beban kerja, tanggung jawab, serta kinerja.
Baca Juga: Update! Progres Pembangungan Tanggul NCICD Pantai Mutiara Atasi Banjir Rob Pesisir Jakarta Utara
Tujuan Skema Single Salary
- Menyatukan struktur gaji agar lebih sederhana dan jelas.
- Mengurangi ketimpangan pendapatan antarinstansi.
- Meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme ASN.
- Memacu kinerja karena insentif diikat dengan capaian.
Sebelumnya, rencana ini telah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan mengatakan pihaknya terus berkoordinasi bersama pemerintah untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi.***

Share this article
Berikut adalah penjelasan mengenai gaji tunggal atau skema single salary ASN serta tujuannya.