AYOJAKARTA.COM - Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk anggaran UU APBN 2026 di bidang pendidikan digugat oleh guru dan mahasiswa.
Gugatan tersebut diajukan kepada MK dan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026.
Permohonan gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan 3 mahasiswa yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita bersama guru honorer bernama Saed dan sudah diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga: Resmi! Kebijakan Komdigi Wajibkan Verifikasi Wajah Biometrik untuk Nomor Hp Baru
Dalam gugatannya, para pemohon menyampaikan dari total anggaran pendidikan tahun 2026 yakni Rp769,1 triliun, sekitar Rp233 triliun dialokasikan ke program MBG.
Pemohon mempertanyakan ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN 2026, khususnya yang mengatur MBG.
"Langkah konstitusional ini ditempuh untuk menjaga kemurnian mandat Pasal 31 ayar 4 UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sedikitnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan pelenggaraan pendidikan nasional," ujar Abdul Hakim sebagai kuasa hukum para pemohon.
Uji materiil akan dilakukan mengenai Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan dalam UU APBN 2026 dan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Permohonan uji materiil ini akan diproses sesuai dengan tahapan persidangan di MK.***
Share this article
Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk anggaran UU APBN 2026 di bidang pendidikan digugat oleh guru dan mahasiswa.