AYOJAKARTA.COM - Program penyaluran hewan kurban Presiden RI Prabowo Subianto pada Idul Adha 2026 menjadi sorotan publik.
Hal ini karena sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang didistribusikan ke berbagai daerah menggunakan anggaran dari ada APBN.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara.
MUI menilai langkah tersebut secara syar'i dinilai sah sebab hasil kurban kembali ke masyarakat luas.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah),” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari mui.or.id.
Langkah Prabowo yang menggunakan dana APBN untuk membeli hewan kurban ini juga memiliki landasan fikih dalam ajaran sejarah Islam.
Niam mengatakan hal ini merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi seorang pemimpin atau imam.
Atas dasar itulah, kurban yang dilakukan Prabowo hakikatnya adalah kurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.

Selain itu, mekanisme ini juga sangat logis dari sisi teknis birokrasi negara.
“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” ungkapnya. ***
Share this article
MUI menilai langkah tersebut secara syar'i dinilai sah sebab hasil kurban kembali ke masyarakat luas.