AYOJAKARTA.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU memberikan tanggapan terkait pembelian 1.098 ekor sapi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk kurban Idul Adha 2026.
Diketahui, ribuan sapi tersebut dibeli Prabowo dengan disebut menggunakan anggaran negara atau APBN.
Dalam hal ini, Katib Syuriyah PBNU, Ikhsan Abdullah, menilai bahwa sapi yang dibeli Prabowo dengan dana APBN itu bukan termasuk kurban.
Ia menyebut 1.098 ekor sapi itu termasuk sedekah.

Menurut Ikhsan, Prabowo tidak menggunakan dana pribadinya untuk membeli sapi kurban.
Sehingga, hewan kurban yang tidak dibeli dengan uang pribadi belum bisa disebut sebagai kurban, melainkan sedekah.
Ikhsan juga mengatakan bahwa ribuan sapi yang disebar di setiap provinsi hingga kabupaten/kota di Indonesia dan lembaga-lembaga sosial itu merupakan bentuk sumbangan.
"Lalau itu bukan dari harta pribadi, uang pribadi ya berarti jatuhnya bukan kurban, tetapi jatuhnya sedekah. Karena kurban itu ada tuntunan syariahnya, yaitu harus dari uang pribadi. Uang atau harta pribadi yang dikurbankan dengan ikhlas," ujar Ikhsan dikutip dari YouTube Trijaya FM MNC TV.

Ia menyampaikan bahwa pembelian sapi melalui Banpres memang tidak masalah, tapi jangan lantas mengatasnamakan hal itu sebagai kurban.
Pendapat PBNU Berbeda dengan MUI
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai jika pembelian hewan kurban Prabowo dengan menggunakan dana APBN tidak masalah dalam hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan model pengadaan sapi kurban itu memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Niam pun merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa seorang pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.***
Share this article
Katib Syuriyah PBNU, Ikhsan Abdullah, menilai bahwa sapi yang dibeli Prabowo dengan dana APBN itu bukan termasuk kurban.