AYOJAKARTA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahap penting dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam ujian ini, peserta diharapkan untuk menunjukkan kemampuan dan kompetensi dasar yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Diketahui, pemerintah telah menjadwalkan pelaksanaan SKD CPNS 2024 pada 16 Oktober hingga 14 November.
Selain fokus belajar, peserta CPNS juga perlu mengetahui aturan pelaksanaan SKD agar bisa lolos ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Mendunia! Ini Jurusan Kuliah yang Mudah Cari Kerja di Luar Negeri, Mana yang Jadi Incaranmu?
Terkait itu, ada beberapa hal yang harus dihindari selama pelaksanaan SKD. Jika dilakukan, peserta CPNS bisa saja langsung dinyatakan gugur.
Dilansir ayojakarta dari akun TikTok @skillacademy, simak sejumlah hal terlarang dalam SKD CPNS berikut ini.
1. Datang Terlambat
Datang terlambat adalah salah satu kesalahan fatal yang dapat membuat peserta gugur.
Jadwal pelaksanaan SKD biasanya ditetapkan dengan ketat dan peserta diharapkan untuk hadir setidaknya 30 menit sebelum ujian dimulai.
Jika datang setelah waktu yang ditentukan, kamu mungkin tidak akan diizinkan untuk mengikuti ujian, meskipun alasan keterlambatan mungkin dianggap sah.
2. Keluar Masuk Ruangan Tanpa Izin
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi KPM! Status Rekening di SIKS-NG Proses Cek, Bansos Cair Untuk Berapa Bulan?
Selama ujian, peserta tidak diperkenankan keluar masuk ruangan tanpa izin dari pengawas.
Melakukan hal ini dapat menciptakan gangguan dan dianggap sebagai pelanggaran.
Jika memang perlu meninggalkan ruangan, kamu harus mengajukan permohonan kepada pengawas. Melanggar aturan ini dapat menyebabkan diskualifikasi.
3. Menggunakan Komputer Selain untuk SKD
Setiap peserta hanya diperbolehkan menggunakan komputer yang disediakan untuk tujuan ujian.
Menggunakan perangkat lain, seperti laptop pribadi atau melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan ujian, seperti browsing internet atau mengakses media sosial, dianggap sebagai pelanggaran serius.
Penggunaan perangkat yang tidak sesuai ini pun dapat mengakibatkan peserta gugur dari ujian.
4. Memberi/Menerima Apapun dari Peserta Lain
Baca Juga: Kapan Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Bisa Dicetak? Catat Tanggal dan Langkah-Langkah Mencetaknya
Interaksi fisik, seperti memberi atau menerima barang dari peserta lain, sangat dilarang selama SKD. Ini termasuk makanan, minuman, catatan, atau alat bantu lainnya.
Pelanggaran ini dianggap sebagai bentuk kecurangan dan bisa berujung pada diskualifikasi langsung.
5. Membawa Benda-Benda Tertentu
Peserta dilarang membawa benda-benda tertentu ke dalam ruang ujian. Barang-barang yang tidak diperbolehkan termasuk buku, telepon seluler, kalkulator, rokok, dan senjata tajam.
Baca Juga: Kapan Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Bisa Dicetak? Catat Tanggal dan Langkah-Langkah Mencetaknya
Kehadiran barang-barang tersebut dapat mengganggu jalannya ujian dan meningkatkan risiko kecurangan.
Apabila ditemukan membawa barang terlarang, peserta bisa langsung dicabut haknya untuk mengikuti ujian.
Memahami dan mengikuti peraturan selama SKD sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan dalam ujian.
Nyatanya, kesalahan sekecil apapun dapat berakibat fatal, sehingga peserta CPNS harus mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari semua hal yang dilarang.***
Baca Juga: 9 Hal Ini Bisa Bikin Penerima KIP Kuliah Dibatalkan, Awas Hati-Hati!

Share this article
Berikut beberapa hal yang sangat dilarang dilakukan saat pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta CPNS 2024 wajib tahu ini!