AYOJAKARTA.COM -- Setelah melewati tahapan Administrasi, tantangan selanjutnya yang perlu dilewati setiap CASN adalah Seleksi Kompetensi Dasar.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD merupakan jenis tes bagi setiap pendaftar CPNS yang berbasis pada Computer Assisted Test atau CAT serta dinyatakan lulus Administrasi.
Dalam proses mengikuti tes SKD, setiap peserta CPNS akan mendapatkan sejumlah soal yang terdiri atas tiga cakupan materi.
Baca Juga: Bocoran Materi yang Sering Keluar di Soal TWK SKD CPNS 2024: Demokrasi yang Pernah Ada di Indonesia
Adapun materi tes SKD antara lain meliputi Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Tes Intelegensi Umum atau TIU serta Tes Karakteristik Pribadi atau TKP.
Selain terdiri dari tiga kategori jenis tes, setiap materi dalam tes SKD juga memiliki jumlah soal serta Nilai Ambang Batas yang berbeda-beda.
Jumlah soal SKD untuk kategori TWK, TIU dan TKP masing-masing sebanyak 30, 35 dan 45 butir soal dengan NAB 65, 80 serta 166.
Untuk bobot jawaban benar dalam kategori TWK dan TIU, peserta akan memperoleh bobot nilai 5 dan 0 jika menjawab salah atau tidak menjawab soal.
Sementara untuk jenis TKP, peserta akan memperoleh bobot nilai skor Tertinggi sebanyak 5, 1 untuk jawaban terendah dan skor 0 jika tidak menjawab.
Soal-soal yang biasanya keluar dalam Kategori TWK antara lain menyangkut masalah Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara serta Bahasa Negara.
Baca Juga: 6 Syarat yang Harus Dipenuhi Pelamar CPNS agar Bisa Pakai Skor SKD 2023, Kamu Sudah Tahu?
Sementara materi pertanyaan TIU menyangkut Analogi, Silogisme, Analitis, Berhitung, Deret Angka, Perbandingan Kuantitatif, Soal Cerita, Ketidaksamaan dan Serial.
Dalam soal kategori TKP, peserta CPNS akan menjawab 45 soal yang mencakup tentang Pelayanan Publik, Networking, Sosial Budaya, TIK, Profesionalisme dan Anti Radikalisme.
Selain peraturan mengenai jenis dn kisi-kisi soal, bobot serta jumlah NAB, tes SKD juga mencakup ketentuan lain seperti persyaratan dalam mengikuti.
Setiap peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Administrasi, harus mentaati sejumlah persyaratan saat mengikuti tes SKD.
Di samping ketentuan mengenai jenis dan warna pakaian yang dipergunakan, tes SKD juga mengatur tentang kedisiplinan waktu serta barang-barang larangan.
Adapun contoh barang-barang pribadi yang dilarang untuk dibawa saat peserta CPNS akan mengerjakan tes SKD antara lain senjata tajam, perhiasan, papan ujian dan jam tangan.
Karena menggunakan metode CAT, peserta CPNS juga tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman, kamera, Gawai, Kalkulator serta Catatan atau contekan.
Para peserta CASN, juga tidak dibenarkan untuk membawa benda pribadi yang bersifat magis seperti Jimat, Rajah, Wafaq dan sejenisnya.***

Share this article
Dalam proses mengikuti tes SKD, setiap peserta CPNS akan mendapatkan sejumlah soal yang terdiri atas tiga cakupan materi.