AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Diketahui proyek pengadaan lahan di Rorotan dikelola oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan TikTok @untuknegeriku, KPK menduga ada kerugian negara mencapai Rp400 milyar pada proyek pengadaan lahan di Rorotan untuk program DP Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah terus melakukan penyidikan untuk menemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi ini.
"Pengadaan di Rorotan tadi sudah saya sampaikan sekitar 400 an, 400 milyar ini."
"Ini perbedaan dari harga dari si yang diberikan oleh si pembeli kepada si makelar dengan harga awal di makelar, pembeli kepada si pemilik tanah awal, sekitar itu," ujar Asep Guntur.
Kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan.
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Daftar dan Jadi Penerima KJP Plus? Simak Jawabannya di Sini!
Di antaranya PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta), NK (karyawan swasta), dan DBA (Manager PT CIP dan PT KI).
Dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, KPK telah menetapkan tiga tersangka, antara lain Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021, Yoory Corneles Pinotoan, Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan Direktur PT Aldira Berkah, Rudy Hartono Iskandar.
Diketahui dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, KPK telah memeriksa Yoory sebagai saksi di Lapas Sukamiskin.
Selain itu KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby dan Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE), David Gamal Nasser Akilie sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, hari Senin, 9 September 2024.
Nama Yoory Corneles Pinotoan kembali disorot tajam. Pasalnya Eks Direktur Utama Sarana Jaya ini telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Cakung Jakarta Timur.
Yoory dkk diadili karena menyebabkan kerugian negara dengan total Rp256 miliar terkait mark up harga tanah yang dijual kepada pembeli.
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu juga telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi yang berbeda.
Yoory terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur dengan total kerugian negara mencapai Rp 152,5 miliar.***

Share this article
KPK tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, diduga Eks Dirut Sarana Jaya Terlibat.