AYOJAKARTA.COM - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 segera dibuka.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi akan membuka pengadaan PPPK tahun 2024 di bulan September atau Oktober.
KemenPAN RB telah menyampaikan terkait kebijakan pengadaan PPPK tahun anggaran 2024.
Dalam forum Sosialisasi Pengadaan PPPK tahun 2024, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan terkait tiga kebijakan utama dalam pengadaan PPPK tahun 2024.
1. Mengacu pada KepmenPAN RB Nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024
Kebijakan ini mengatur mengenai mekanisme Seleksi PPPK tahun 2024 untuk PPPK selain Jabatan Fungsional Guru di Instansi daerah dan Jabatan Fungsional Kesehatan.
Baca Juga: Kamu Daftar Instansi BKN? Ini Beberapa Alasan yang Bikin Pelamar CPNS 2024 Bisa Jadi TMS
2. Mengacu pada KepmenPAN RB Nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 Untuk PPPK Jabatan Guru di Instansi Daerah .
3. Mengacu pada KepmenPAN RB Nomor 349 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 untuk PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.
Lalu berapa alokasi dan perincian formasi PPPK 2024 di tingkat pusat maupun daerah?
Dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi menpan.go.id, sebanyak 1.031.554 formasi dialokasikan untuk pengadaan PPPK tahun 2024.
Terdiri dari 297.236 formasi PPPK di tingkat pusat dan 714.161 formasi PPPK di instansi daerah.
Untuk perinciannya, lebih dari 90% formasi telah dirinci oleh instansi pusat dan daerah.
Berikut kuota kebutuhan formasi tenaga guru, kesehatan, dan teknis yang dirinci oleh BKN di masing-masing instansi pusat dan daerah.
1. Instansi pusat
- Kebutuhan tenaga guru: 19.748 formasi
- Kebutuhan tenaga kesehatan: 15.820 formasi
- Kebutuhan tenaga teknis: 266.565 formasi.
2. Instansi daerah
- Kebutuhan tenaga guru: 175.916 formasi
- Kebutuhan tenaga kesehatan: 89.907 formasi
- Kebutuhan tenaga teknis: 461.948 formasi.
Baca Juga: Pendukung Anies Baswedan Serukan Gerakan Bertemakan ‘Anak Abah Tusuk Tiga Paslon’, Apa Alasannya?
KemenPAN RB mengalokasikan formasi PPPK tahun 2024 untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis (rekrutmen talenta digital).
Dalam pengadaan PPPK tahun 2024, KemenPAN RB menginstruksikan pengangkatan 100% tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Terdapat lima kriteria pelamar seleksi PPPK 2024, sebagai berikut:
1. Tenaga Eks-THK 2
2. Tenaga Non ASN
3. Tenaga Non ASN aktif Pemerintah
Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi Pemerintah minimal tiga tahun berturut-turut.
4. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan minimal dua tahun jenjang pemula, terampil, mahir, dan ahli pertama.
5. Pelamar memiliki pengalaman bidang kerja yang relevan minimal tiga tahun jenjang muda.
Kecuali untuk jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan tenaga kesehatan.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video YouTube MasTio Kdr, berikut acuan jabatan yang bisa dilamar untuk rekrutmen PPPK tahun 2024.
1. Jabatan Pengadministrasian Perkantoran
Klasifikasi: Klerek
Kualifikasi pendidikan: SMA Sederajat
2. Jabatan Penata Layanan Operasional
Klasifikasi: Operator
Kualifikasi pendidikan: D-4 dan S-1 bidang yang relevan dengan tugas jabatan
3. Jabatan Pengelola Layanan Operasional
Klasifikasi: Operator
Kualifikasi pendidikan: D-3 bidang yang relevan dengan tugas jabatan
4. Jabatan Operator Layanan Operasional
Klasifikasi: Operator
Kualifikasi pendidikan: SMA Sederajat
5. Jabatan Pengelola Umum Operasional
Klasifikasi: Operator
Kualifikasi pendidikan: SD Sederajat atau SMP sederajat
6. Jabatan Pengelola Trantibum
Klasifikasi: Operator
Kualifikasi pendidikan: D-III bidang yang relevan dengan tugas jabatan
7. Jabatan Pranata Trantibum
Klasifikasi: Operator
Kualifikasi pendidikan: SMA Sederajat.***

Share this article
Berikut rincian formasi PPPK 2024 untuk Tenaga Guru, Kesehatan, dan Teknik resmi BKN untuk jenjang SD.