AYOJAKARTA.COM - Munculnya bukti ekstraksi HP Vina Cirebon baru-baru ini disebut dapat membuat terang benderang kasus yang terjadi di tahun 2016 silam.
Dalam chat tersebut terungkap kalau Vina sempat menghubungi temannya, Widi dan Mega sekitar pukul 22.15 WIB.
Namun Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni meragukan bukti ekstraksi HP milik Vina Cirebon.
Menurutnya, bukti ekstraksi HP Vina Cirebon harus memiliki data digital forensik.
“Kalau bicara ekstraksi kan berarti kita bicara handphone, berarti bicara bukti digital. Sesuai dengan Perka Polri nomor 10 tahun 2009, apabila memang bukti yang diambil dari bukti digital itu harus ada digital forensik lebih dahulu agar memang bisa dijadikan alat bukti yang sah,” kata Pitra Romadoni dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Senin (26/8/2024).
Selain itu, Pitra juga meragukan soal kepemilikan nomor HP yang diekstraksi untuk dijadikan bukti dalam kasus kematian Vina dan Eky.
Sebab, menurut penelusurannya nomor HP tersebut bukan atas nama Vina melainkan atas mama Risky AWK.
Sehingga, Pitra Romadoni menantang kuasa hukum ke enam terpidana untuk membuktikan kalau benar nomor tersebut milik Vina.
“Berdasarkan penelusuran saya, bukti ekstrak yang mereka sampaikan itu, (nomor HP-nya) bukan atas nama Vina,” ujarnya.
“Berdasarkan hasil penelusuran yang telah saya lakukan itu atas nama Risky AWK di situ, jadi saya tantang mereka siapa yang bisa membuktikan itu nomernya Vina,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Pitra juga meragukan kesaksian Widi dan Mega.
Ia menyebut keduanya sedang mengkhayal sebab sangat kecil kemungkinan Widi dan Mega dapat mengingat jelas semua peristiwa delapan tahun lalu.
“Kalau menurut saya, mereka ini lagi mengkhayal karena mereka sangat ingat betul delapan tahun yang lalu,” ujarnya.***

Share this article
Pitra Romadoni, pengacara Iptu Rudiana meragukan bukti ekstraksi HP Vina Cirebon, ternyata ini alasannya.