AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menindak tegas kasus perundungan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
Kasus ini melibatkan seorang dosen pengajar yang melakukan perundungan terhadap dokter residen yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Bedah Saraf.
Kejadian yang mencoreng dunia kesehatan ini terungkap pada Juni 2024 dan membuat korban memilih mengundurkan diri dari program.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Jurusan Kuliah Rumpun Ilmu Ekonomi, Peluang Masa Depan Cerah Mentereng!
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyayangkan terjadinya perundungan di institusi kesehatan yang seharusnya menjadi tempat pelayanan prima bagi masyarakat.
Bey menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan dan menghapuskan perundungan dalam lingkungan kerja.
"Kita tidak boleh berbicara tentang perundungan hanya di sekolah, tetapi di institusi kesehatan juga. Bagaimana kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat jika di dalam institusi terjadi perundungan?" ujar Bey.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan terus berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dan Kementerian Kesehatan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Langkah antisipatif sudah dilakukan dengan bekerja sama antara Pemprov Jabar, Kementerian Kesehatan, dan manajemen baru Rumah Sakit Hasan Sadikin.
Mereka berkomitmen untuk menekan dan menghilangkan perundungan di lingkungan institusi kesehatan di Jawa Barat.
Di sisi lain, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) juga bertindak tegas terhadap para pelaku perundungan.
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Prof. Yudi Mulyana Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemutusan studi terhadap dua residen senior yang terbukti melakukan perundungan.
"Dari departemen yang terlibat, dua orang pelaku perundungan sudah kita jatuhkan sanksi penghentian studi. Mereka dikeluarkan dari program," kata Prof. Yudi.
Selain itu, sekitar 11 hingga 12 orang lainnya juga diberikan sanksi berdasarkan tingkat keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, agar kejadian serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.
Pemprov Jabar dan Unpad berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang bebas dari perundungan demi kualitas pelayanan dan pembelajaran yang lebih baik.***

Share this article
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Prof. Yudi Mulyana Hidayat, mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemutusan studi terhadap...